Bagaimana Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi

Ekasulistiyana.web.id – Pembagian sisa hasil usaha dalam koperasi merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh anggota koperasi. Sisa hasil usaha dapat diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh koperasi setelah dipotong biaya-biaya yang dikeluarkan. Agar pembagian sisa hasil usaha dapat dilakukan dengan adil, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.

Bagaimana Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi?

  • Koperasi merupakan sebuah lembaga yang beranggotakan beberapa orang dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Salah satu cara meningkatkan kesejahteraan anggota adalah dengan pembagian sisa hasil usaha atau SHU.

  • Pembagian SHU tidak dilakukan setiap waktu, melainkan dilakukan setelah tahun buku koperasi berakhir. Pembagian SHU harus melalui beberapa tahapan yang harus diikuti oleh para anggota koperasi. Berikut ini adalah cara pembagian SHU dalam koperasi:

    1. Menghitung SHU
    2. Pertama-tama, koperasi harus menghitung besarannya SHU setelah mengurangi semua biaya dan kerugian yang terjadi. SHU akan didapat dari selisih antara pendapatan koperasi dengan semua biaya dan kerugian yang dikeluarkan dalam satu tahun.

    3. Mengalokasikan SHU
    4. Setelah menghitung besarannya SHU, selanjutnya SHU akan dialokasikan ke dalam beberapa bagian, yaitu:

      • Simpanan Pokok dan Wajib
      • Bagian pertama dari SHU dialokasikan untuk menambah simpanan pokok dan wajib anggota. Biasanya, 10-20% dari SHU akan dialokasikan untuk simpanan ini.

      • Modal
      • Bagian kedua dari SHU akan dialokasikan untuk menambah modal koperasi. Sebagai pemilik koperasi, anggota berhak untuk mendapatkan bagian modal yang proporsional dengan keterlibatan dalam usaha.

      • Dana Cadangan
      • Bagian ketiga dari SHU adalah dana cadangan, yang diperuntukkan untuk mengatasi kemungkinan kerugian masa depan. Dana cadangan harus dijaga dalam jumlah yang cukup untuk mencegah terjadinya kebangkrutan.

      • Bonus bagi Anggota
      • Bagian terakhir dari SHU adalah bonus bagi anggota. Bonus ini diberikan berdasarkan besaran simpanan dan tingkat partisipasi anggota dalam koperasi. Besarannya biasanya ditentukan oleh rapat anggota atau dewan pengurus koperasi

    5. Mendistribusikan SHU
    6. Setelah mengalokasikan SHU, selanjutnya koperasi harus mendistribusikannya ke para anggota. Pembagian SHU biasanya dilakukan dalam bentuk uang tunai atau ditambahkan ke dalam simpanan anggota.

    1. Menghitung SHU
    2. Pertama-tama, koperasi harus menghitung besarannya SHU setelah mengurangi semua biaya dan kerugian yang terjadi. SHU akan didapat dari selisih antara pendapatan koperasi dengan semua biaya dan kerugian yang dikeluarkan dalam satu tahun.

    3. Mengalokasikan SHU
    4. Setelah menghitung besarannya SHU, selanjutnya SHU akan dialokasikan ke dalam beberapa bagian, yaitu:

      • Simpanan Pokok dan Wajib
      • Bagian pertama dari SHU dialokasikan untuk menambah simpanan pokok dan wajib anggota. Biasanya, 10-20% dari SHU akan dialokasikan untuk simpanan ini.

      • Modal
      • Bagian kedua dari SHU akan dialokasikan untuk menambah modal koperasi. Sebagai pemilik koperasi, anggota berhak untuk mendapatkan bagian modal yang proporsional dengan keterlibatan dalam usaha.

      • Dana Cadangan
      • Bagian ketiga dari SHU adalah dana cadangan, yang diperuntukkan untuk mengatasi kemungkinan kerugian masa depan. Dana cadangan harus dijaga dalam jumlah yang cukup untuk mencegah terjadinya kebangkrutan.

      • Bonus bagi Anggota
      • Bagian terakhir dari SHU adalah bonus bagi anggota. Bonus ini diberikan berdasarkan besaran simpanan dan tingkat partisipasi anggota dalam koperasi. Besarannya biasanya ditentukan oleh rapat anggota atau dewan pengurus koperasi

    5. Mendistribusikan SHU
    6. Setelah mengalokasikan SHU, selanjutnya koperasi harus mendistribusikannya ke para anggota. Pembagian SHU biasanya dilakukan dalam bentuk uang tunai atau ditambahkan ke dalam simpanan anggota.

    • Simpanan Pokok dan Wajib
    • Bagian pertama dari SHU dialokasikan untuk menambah simpanan pokok dan wajib anggota. Biasanya, 10-20% dari SHU akan dialokasikan untuk simpanan ini.

    • Modal
    • Bagian kedua dari SHU akan dialokasikan untuk menambah modal koperasi. Sebagai pemilik koperasi, anggota berhak untuk mendapatkan bagian modal yang proporsional dengan keterlibatan dalam usaha.

    • Dana Cadangan
    • Bagian ketiga dari SHU adalah dana cadangan, yang diperuntukkan untuk mengatasi kemungkinan kerugian masa depan. Dana cadangan harus dijaga dalam jumlah yang cukup untuk mencegah terjadinya kebangkrutan.

    • Bonus bagi Anggota
    • Bagian terakhir dari SHU adalah bonus bagi anggota. Bonus ini diberikan berdasarkan besaran simpanan dan tingkat partisipasi anggota dalam koperasi. Besarannya biasanya ditentukan oleh rapat anggota atau dewan pengurus koperasi

  • Dalam pembagian SHU, koperasi harus memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan. Setiap anggota harus mendapatkan bagian yang seimbang sesuai dengan keterlibatan dan partisipasinya dalam usaha koperasi. Oleh karena itu, sebelum menetapkan besarannya bonus bagi anggota, koperasi harus menyelesaikan penghitungan dan pengalokasian SHU secara transparan dan adil.

  • Secara umum, pembagian SHU menjadi salah satu motivasi bagi anggota koperasi untuk berpartisipasi aktif dalam usaha. Dengan adanya pembagian SHU, anggota merasa bahwa usaha mereka dihargai dan mereka mendapatkan keuntungan yang pantas mereka dapatkan.

  • CARA MUDAH MENGHITUNG PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI | Video

    FAQ : Bagaimana Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi?

     FAQ : Bagaimana Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi?

    Pengertian Sisa Hasil Usaha

    Sebelum membahas tentang cara pembagian sisa hasil usaha dalam koperasi, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha adalah sisanya pendapatan dari hasil usaha setelah dikurangi dengan semua biaya produksi dan operasional yang telah dikeluarkan. Sisa hasil usaha ini kemudian dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti untuk pengembangan usaha atau pembagian keuntungan bagi para anggota koperasi.

    Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi

    Cara pembagian sisa hasil usaha dalam koperasi bisa bervariasi, tergantung dari keputusan rapat anggota koperasi. Namun, umumnya pembagian sisa hasil usaha dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut:

    1. Bagi Hasil Berdasarkan Modal
    2. Dalam cara ini, pembagian sisa hasil usaha didasarkan pada besarnya modal yang telah disetor oleh masing-masing anggota dalam koperasi. Semakin besar modal yang disetor, maka semakin besar pula bagian dari sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota tersebut. Contohnya, apabila terdapat 3 anggota koperasi dengan masing-masing modal setorannya adalah 10 juta, 20 juta, dan 30 juta, dan sisa hasil usaha koperasi sebesar 100 juta, maka pembagian bagi hasilnya akan menjadi sebagai berikut:

      No Nama Anggota Modal Bagian Sisa Hasil Usaha
      1 A 10 juta 20 juta (20%)
      2 B 20 juta 40 juta (40%)
      3 C 30 juta 60 juta (60%)
    3. Bagi Hasil Berdasarkan Jasa
    4. Dalam cara ini, pembagian sisa hasil usaha didasarkan pada jasa-jasa yang telah diberikan atau kontribusi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota dalam koperasi. Semakin besar jasa atau kontribusi yang diberikan, maka semakin besar pula bagian dari sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota tersebut. Contohnya, apabila terdapat 3 anggota koperasi dengan masing-masing kontribusinya adalah 20%, 30%, dan 50%, dan sisa hasil usaha koperasi sebesar 100 juta, maka pembagian bagi hasilnya akan menjadi sebagai berikut:

      No Nama Anggota Kontribusi Bagian Sisa Hasil Usaha
      1 A 20% 20 juta (20%)
      2 B 30% 30 juta (30%)
      3 C 50% 50 juta (50%)

      Kesimpulan

      Koperasi merupakan organisasi yang beranggotakan beberapa orang dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama. Salah satu bentuk kesejahteraan yang dapat diperoleh oleh anggota koperasi adalah pembagian sisa hasil usaha. Pembagian sisa hasil usaha koperasi dapat dilakukan berdasarkan modal atau jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota dalam koperasi.

    No Nama Anggota Modal Bagian Sisa Hasil Usaha
    1 A 10 juta 20 juta (20%)
    2 B 20 juta 40 juta (40%)
    3 C 30 juta 60 juta (60%)
    No Nama Anggota Kontribusi Bagian Sisa Hasil Usaha
    1 A 20% 20 juta (20%)
    2 B 30% 30 juta (30%)
    3 C 50% 50 juta (50%)

    Kesimpulan

    Leave a Comment