Apakah TNI Bisa Memiliki 2 Istri?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah prajurit TNI boleh beristri lebih dari satu? Banyak dari kita mungkin bertanya-tanya tentang hal ini mengingat masih adanya masyarakat yang menganut poligami di Indonesia. Namun, apakah hal tersebut diizinkan di dalam institusi TNI? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apakah TNI Bisa Memiliki 2 Istri?

  • Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa memiliki lebih dari satu istri atau poligami di Indonesia tidaklah diperbolehkan secara umum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  • Namun, bagi anggota TNI yang beragama Islam, poligami bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agamanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Perkawinan dan Perceraian Bagi Prajurit TNI yang Beragama Islam.

  • Peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota TNI yang ingin melakukan poligami harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan langsungnya serta harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • No Persyaratan
    1 Sudah memenuhi kewajiban terhadap istri pertama, yaitu nafkah, perlindungan dan rasa kasih sayang yang sama seperti pada istri yang lain
    2 Mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga
    3 Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau pidana yang berat
    4 Memiliki keturunan yang cukup dan bertanggung jawab terhadap semua tanggung jawabnya
  • Dalam hal ini, atasan langsung anggota TNI yang dimaksud adalah komandan satuan atau atasan setingkat lebih tinggi. Selain itu, izin poligami yang diberikan bersifat sementara dan dapat dicabut jika terdapat pelanggaran atau hal-hal yang merugikan TNI.

  • Namun, perlu juga diperhatikan bahwa poligami di TNI merupakan hal yang tidak umum terjadi. Sebagai institusi yang mengedepankan kedisiplinan dan tata nilai keprajuritan, TNI sangat menekankan pentingnya monogami atau perkawinan hanya dengan satu pasangan saja.

  • Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah TNI bisa memiliki 2 istri adalah bisa, dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2006. Namun, poligami di TNI tidak dianggap sebagai hal yang umum terjadi dan institusi TNI sendiri mengedepankan nilai-nilai monogami atau perkawinan hanya dengan satu pasangan saja.

  • istri di tinggal pergi suami. sebagai TNI wajib melaksanakan tugas negara | Video

    Apakah TNI Bisa Memiliki 2 Istri? Jawaban Lengkap di Sini

    Apakah TNI Bisa Memiliki 2 Istri? Jawaban Lengkap di Sini

    Pendahuluan

    Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat seringkali bertanya-tanya mengenai aturan-aturan yang berlaku di institusi tertentu, termasuk TNI. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah anggota TNI diizinkan memiliki dua istri?

    Penjelasan

    Menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pemberian Tanda Kehormatan dan Pangkat Kepada Anggota TNI, dijelaskan bahwa seorang anggota TNI hanya dapat memiliki satu istri sah dan satu keluarga sah.Artinya, anggota TNI diharuskan menjalani kehidupan rumah tangga hanya dengan satu istri dan satu keluarga. Jika anggota TNI melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi TNI.

    Penutup

    Dalam institusi TNI, aturan mengenai kehidupan rumah tangga harus benar-benar ditaati oleh setiap anggota. Meskipun kehidupan pribadi merupakan hak setiap individu, hal tersebut tidak berlaku di dalam institusi TNI.Sebagai anggota TNI, mereka harus siap untuk mengorbankan kepentingan pribadi demi menjaga institusi dan negara. Oleh karena itu, memiliki dua istri atau lebih tentu saja tidak sejalan dengan prinsip kedisiplinan dan kesetiaan pada institusi TNI.

    Leave a Comment