Apakah THR 1 Kali Gaji? – Semua yang Perlu Anda Ketahui

Ekasulistiyana.web.id – Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Tunjangan Hari Raya atau THR. THR merupakan hak setiap karyawan yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Namun, apakah Anda sudah mengetahui apakah THR sebesar 1 kali gaji? Jika belum, maka baca artikel ini hingga akhir untuk mengetahui jawabannya.

Apa itu THR?

 Apa itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bentuk penghargaan bagi karyawan yang telah bekerja dengan baik selama satu tahun penuh. THR diberikan pada hari raya tertentu, seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. THR sendiri diatur dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berapa Besar THR yang Harus Diterima Karyawan?

 Berapa Besar THR yang Harus Diterima Karyawan?

Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran THR yang harus diterima karyawan minimal sebesar 1 bulan gaji penuh. Namun, perusahaan dapat memberikan lebih dari 1 bulan gaji penuh sebagai THR.

Apakah THR 1 Kali Gaji?

 Apakah THR 1 Kali Gaji?

Jawabannya adalah tergantung. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, besaran THR minimal sebesar 1 bulan gaji penuh. Jadi, jika karyawan Anda menerima gaji Rp 5.000.000,- per bulan, maka besaran THR yang harus diterima minimal sebesar Rp 5.000.000,-. Namun demikian, perusahaan dapat memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji penuh sebagai bentuk penghargaan atas kinerja karyawan yang baik.

Kapan THR Biasanya Diberikan?

THR biasanya diberikan pada saat hari raya tertentu. Sebagai contoh, bagi umat muslim, THR biasanya diberikan menjelang Lebaran. Namun, Anda juga bisa menanyakan jadwal pemberian THR kepada perusahaan tempat Anda bekerja.

Kesimpulan

Dari artikel di atas, dapat disimpulkan bahwa besaran THR minimal sebesar 1 bulan gaji penuh, namun perusahaan dapat memberikan lebih dari 1 bulan gaji penuh sebagai bentuk penghargaan atas kinerja karyawan yang baik. THR biasanya diberikan pada saat hari raya tertentu, seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.

Apakah THR 1 Kali Gaji?

  • THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu bentuk imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi selama setahun penuh. THR juga dianggap sebagai salah satu bentuk kewajiban perusahaan dalam memberikan penghasilan yang layak bagi karyawannya.

  • Terkait dengan besaran THR yang diterima, aturan mengenai hal ini sebenarnya ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan THR setara dengan satu kali gaji bulanan.

  • Namun demikian, hal ini masih bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang memberikan THR lebih dari satu kali gaji bulanan, ada juga yang memberikan kurang dari itu.

  • Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran THR yang diberikan antara lain ukuran perusahaan, besaran gaji karyawan, lama masa kerja, serta kebijakan perusahaan yang ditetapkan. Sebagai contoh, perusahaan besar dengan jumlah karyawan yang banyak dan gaji yang tinggi cenderung memberikan THR lebih besar dibandingkan perusahaan kecil dengan jumlah karyawan yang sedikit.

  • Jika terdapat kebijakan perusahaan yang memberikan THR kurang dari satu kali gaji bulanan, maka perusahaan tersebut dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, jika perusahaan memberikan THR lebih dari satu kali gaji bulanan, hal ini tentu saja dianggap sebagai hal yang positif bagi karyawan.

  • Dalam hal ini, karyawan yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku dapat mengajukan gugatan atau melakukan tuntutan terhadap perusahaan mereka. Namun, sebaiknya karyawan melakukan pendekatan terlebih dahulu dengan manajemen perusahaan untuk mencari solusi yang terbaik.

  • Hafiz – Kesimpulan | Video

    Jangan Keliru, Ini Jawaban FAQ Apakah THR 1 Kali Gaji

    Apa itu THR?

    THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya Idul Fitri. Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus membantu karyawan untuk mempersiapkan kebutuhan selama liburan Lebaran.

    Apakah THR harus 1 kali gaji?

    Mayoritas perusahaan di Indonesia memberikan THR 1 kali gaji kepada karyawannya. Namun, tidak ada aturan yang mengikat perusahaan untuk memberikan THR dengan jumlah tertentu. Besar kecilnya THR bergantung pada kebijakan perusahaan.

    Bagaimana menghitung THR?

    Penghitungan THR didasarkan pada gaji pokok karyawan, belum termasuk tunjangan atau bonus lainnya. Jika karyawan sudah bekerja selama satu tahun penuh, maka THR yang diterima adalah 1 kali gaji. Namun, jika karyawan belum bekerja selama satu tahun penuh, maka THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama kerja.

    Kapan THR harus dibayarkan?

    THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, ada perusahaan yang memberikan THR lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

    Apakah semua karyawan berhak mendapatkan THR?

    Semua karyawan yang sudah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan tersebut berhak mendapatkan THR. Namun, ada beberapa perusahaan yang memberikan syarat karyawan harus sudah bekerja selama minimal 6 bulan untuk bisa menerima THR.

    Apakah THR bisa dipotong untuk membayar cicilan atau utang?

    Tidak seharusnya. THR seharusnya diberikan secara utuh tanpa dipotong untuk membayar cicilan atau utang karyawan. Namun, jika perusahaan memberikan kebijakan untuk memotong THR, maka hal tersebut harus disepakati bersama antara karyawan dan perusahaan.

    Apakah THR termasuk pajak?

    THR yang diberikan kepada karyawan di bawah Rp 7.5 juta tidak dikenakan pajak. Namun, jika jumlah THR melebihi batas tersebut, maka THR tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR?

    Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka karyawan dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus membayar THr ke karyawan beserta bunga dan denda.

    Ingat, THR adalah hak karyawan dan perusahaan harus memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

    Leave a Comment