Apakah SHU Koperasi Itu Riba?

Ekasulistiyana.web.id – SHU atau Sisa Hasil Usaha sering kali menjadi topik perbincangan di kalangan anggota koperasi. Ada beberapa anggota yang merasa tidak nyaman dengan distribusi SHU dari koperasi karena menganggapnya sebagai riba. Namun, apakah hal ini memang benar adanya?

Apakah SHU Koperasi Itu Riba?

  • Sebelum membahas apakah SHU koperasi itu riba atau tidak, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu SHU koperasi.

  • SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi merupakan bagian dari keuntungan usaha koperasi yang dibagikan kepada para anggota setelah dikurangi dengan cadangan pengurus, dana sosial, dan pembentukan dana cadangan umum.

  • SHU ini diberikan kepada anggota koperasi berdasarkan kontribusi mereka terhadap usaha koperasi. Semakin besar kontribusi anggota, maka semakin besar pula SHU yang diterima.

  • SHU koperasi ini tidak sama dengan bunga pada pinjaman, karena SHU ini diperoleh dari hasil usaha koperasi yang dijalankan oleh anggota bersama-sama. Sedangkan bunga pada pinjaman adalah biaya yang harus dibayar oleh peminjam karena menggunakan dana dari pihak lain.

  • Lalu, apakah SHU koperasi itu riba? Menurut pandangan agama Islam, riba adalah pertukaran uang atau barang yang sama nilainya dengan tambahan atau pengurangan yang tidak proporsional. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan salah satu pihak dan melanggar prinsip keadilan.

  • Namun, jika melihat dari definisi SHU koperasi, pelaksanaan SHU ini dilakukan berdasarkan hasil usaha bersama anggota koperasi. Tidak ada unsur tambahan atau pengurangan yang tidak proporsional, sehingga dapat disimpulkan bahwa SHU koperasi tidak termasuk dalam riba.

  • Hal ini juga didukung oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 60/DSN-MUI/IV/2008 yang menyatakan bahwa SHU koperasi tidak termasuk dalam riba. Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI mengatakan bahwa SHU koperasi merupakan bagian dari keuntungan usaha yang diperoleh secara bersama-sama dan dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing anggota.

  • Jadi, dapat disimpulkan bahwa SHU koperasi tidak termasuk dalam riba karena SHU ini didapatkan dari hasil usaha bersama anggota koperasi dan tidak ada unsur tambahan atau pengurangan yang tidak proporsional.

  • Kesimpulan

  • SHU koperasi bukanlah riba karena tidak ada unsur tambahan atau pengurangan yang tidak proporsional dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, para anggota koperasi tidak perlu khawatir bahwa menerima SHU dari koperasi akan melanggar prinsip-prinsip agama.

  • Uang Sisa Hasil Usaha Koperasi Halal Apa Haram? – Buya Yahya Menjawab | Video

    Apakah SHU Koperasi Itu Riba?

     Apakah SHU Koperasi Itu Riba?

    Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Koperasi sendiri memiliki beberapa keuntungan, diantaranya adalah adanya Simpanan Wajib Anggota (SWA) dan diterimanya Surplus Hasil Usaha (SHU). Dalam mengelola SWA dan SHU, terdapat beberapa pertanyaan yang seringkali muncul, salah satunya adalah Apakah SHU Koperasi Itu Riba?

    Apa Itu SHU Koperasi?

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apakah SHU koperasi itu riba atau tidak, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu SHU koperasi. Surplus Hasil Usaha (SHU) adalah sisa laba atau keuntungan yang diperoleh koperasi setelah mempertimbangkan simpanan wajib dan cadangan umum. SHU akan dibagikan kepada anggota koperasi sebagai bagian dari keuntungan yang diterima anggota sebagai pemilik modal pada koperasi.

    Apakah SHU Koperasi Itu Riba?

    Riba dapat diartikan sebagai keuntungan atau tambahan yang diperoleh oleh pihak yang memberikan pinjaman kepada pihak yang meminjam dengan persyaratan tambahan yang bisa merugikan salah satu belah pihak. Berdasarkan pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa SHU koperasi bukan riba. Hal ini dikarenakan SHU koperasi merupakan keuntungan atau tambahan dari hasil usaha yang diperoleh oleh koperasi sebagai badan usaha, dan bukan sebagai pihak yang memberikan pinjaman kepada pihak lain.

    Apa Bedanya SHU Koperasi dengan Bunga Bank?

    Perlu dipahami bahwa SHU koperasi berbeda dengan bunga bank. Bunga bank merupakan keuntungan atau tambahan atas pinjaman uang yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Dalam hal ini, nasabah akan membayar bunga bank jika ingin mendapatkan pinjaman uang tersebut. Sedangkan SHU koperasi diberikan kepada anggota koperasi sebagai bagian dari keuntungan yang diterima anggota sebagai pemilik modal pada koperasi.

    Apa Keuntungan dari Mendapatkan SHU Koperasi?

    Keuntungan dari mendapatkan SHU koperasi adalah sebagai bagian dari keuntungan yang diterima sebagai anggota koperasi. Selain itu, SHU juga dapat menjadi bukti bahwa koperasi yang Anda ikuti telah berhasil dalam mengelola keuangannya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SHU koperasi bukanlah riba karena berbeda dengan bunga bank. SHU koperasi merupakan keuntungan atau tambahan dari hasil usaha yang diperoleh oleh koperasi sebagai badan usaha, dan bukan sebagai pihak yang memberikan pinjaman kepada pihak lain. Oleh karena itu, SHU koperasi dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif investasi yang menguntungkan bagi anggota koperasi.

    Leave a Comment