Apakah Polisi Dapat Uang Pensiun? – Mitos atau Fakta?

Ekasulistiyana.web.id – Polisi seringkali menjadi profesi yang dianggap memiliki banyak risiko dan tantangan. Oleh karena itu, banyak orang bertanya-tanya apakah polisi dapat uang pensiun atau tidak. Di artikel ini, kita akan membongkar mitos atau fakta tentang uang pensiun untuk polisi.

Apakah Polisi Dapat Uang Pensiun?

  • Ya, polisi mendapatkan uang pensiun ketika sudah pensiun dari tugasnya sebagai seorang polisi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 118 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas pensiun sesuai dengan program pensiun yang disediakan oleh perusahaan atau negara.

  • Adapun program pensiun untuk polisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 86 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pegawai negeri, termasuk polisi, memiliki hak atas pensiun apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

  • Syarat-syarat yang dimaksud adalah telah mencapai usia pensiun, minimal 56 tahun untuk polisi, dan telah memenuhi masa kerja minimal 15 tahun sebagai polisi. Selain itu, polisi yang pensiun juga harus memiliki Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat (SKPH) dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

  • Besaran uang pensiun yang diterima oleh polisi tergantung dari masa kerja dan pangkat yang diemban sebelum pensiun. Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi pangkat, maka semakin besar pula uang pensiun yang diterima.

  • Pensiun bagi polisi sangat penting karena menjadi jaminan kehidupan setelah pensiun dari tugasnya sebagai seorang polisi. Selain itu, pensiun juga merupakan bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh polisi selama bertugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

  • Namun demikian, tidak semua polisi dapat menikmati uang pensiun jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Oleh karena itu, seorang polisi harus memperhatikan masa kerja dan pangkat yang diemban serta memastikan bahwa sudah memiliki SKPH dari Kapolri agar bisa menikmati uang pensiun setelah pensiun dari tugasnya sebagai polisi.

  • Heboh Agus Manusia Silver, Berapa Gaji Pensiunan Polisi? | Video

    Apakah Polisi Dapat Uang Pensiun?

     Apakah Polisi Dapat Uang Pensiun?

    Pertanyaan Umum

    Polisi merupakan salah satu profesi yang cukup bergengsi di Indonesia. Selain memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, profesi ini juga dianggap sebagai profesi yang cukup menjanjikan dari segi finansial. Namun pada akhirnya, setiap orang pasti akan memikirkan soal pensiun. Lantas, apakah polisi dapat uang pensiun?

    Jawaban

    Jawabannya adalah ya, polisi dapat uang pensiun. Seperti halnya pada profesi lainnya, setiap polisi yang telah mencapai masa pensiun akan mendapatkan uang pensiun. Besarannya sendiri tergantung dari berbagai faktor, seperti usia pensiun, pangkat terakhir, lama bertugas, dan sebagainya.

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa keterangan mengenai uang pensiun polisi:

    Usia Pensiun Besaran Uang Pensiun
    Pensiun dini (sebelum usia 58 tahun) Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Polri, dan TNI. Polisi pria menerima pensiun sebesar 55% dari gaji terakhir, sedangkan polisi wanita 60% dari gaji terakhir.
    Pensiun usia 58 tahun ke atas Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017, uang pensiun polisi dihitung sebesar 70% dari gaji terakhir.

    Selain itu, terdapat juga beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi besaran uang pensiun polisi, seperti pangkat terakhir yang diemban sebelum pensiun dan lama masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula besaran uang pensiun yang akan diterima.

    Namun perlu diingat bahwa uang pensiun pada dasarnya bukanlah satu-satunya sumber penghasilan bagi mantan polisi yang telah pensiun. Biasanya, mereka juga memiliki berbagai sumber penghasilan lain, seperti investasi atau usaha milik pribadi.

    Kesimpulan

    Jadi, apakah polisi dapat uang pensiun? Ya, polisi dapat uang pensiun sebagaimana halnya profesi lainnya. Besaran uang pensiun sendiri tergantung dari berbagai faktor, seperti usia pensiun, pangkat terakhir, lama bertugas, dan sebagainya. Namun perlu diingat bahwa uang pensiun bukanlah satu-satunya sumber penghasilan bagi mantan polisi yang telah pensiun.

    Leave a Comment