Apakah PM Bisa Menilang TNI?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah PM bisa menilang TNI? Pertanyaan ini muncul ketika terjadi pelanggaran lalu lintas oleh anggota TNI dan dipertanyakan apakah petugas kepolisian militer berwenang untuk melakukan operasi penegakan hukum kepada TNI yang melakukan pelanggaran

Dasar Hukum

Dasar Hukum

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 12, TNI diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum militer, sedangkan PM diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum disiplin militer. Namun demikian, PM tidak diberikan kewenangan untuk menilang pelanggar lalu lintas.

Melihat hal tersebut, maka PM tidak berwenang untuk menilang TNI yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, jika terdapat pelanggaran disiplin militer yang dilakukan oleh anggota TNI, PM masih berwenang untuk menegakkan hukum disiplin militer sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa PM tidak bisa menilang TNI dalam kasus pelanggaran lalu lintas, namun masih berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin militer yang dilakukan oleh anggota TNI.

Apakah PM Bisa Menilang TNI?

  • Sejak lama, masyarakat Indonesia sering mendengar tentang insiden-insiden di jalan raya yang melibatkan kendaraan milik TNI. Terkadang, kendaraan-kendaraan tersebut tidak menghiraukan aturan lalu lintas yang berlaku dan terkesan mempunyai hak istimewa. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita seharusnya mempertanyakan apakah prinsip kesetaraan di depan hukum berlaku juga bagi anggota TNI yang menggunakan kendaraan milik negara.

  • Sebenarnya, apakah PM bisa menilang TNI? Pertanyaan ini pernah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat, terutama ketika terjadi insiden-insiden seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Militer.

  • Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f UU tersebut, dijelaskan bahwa kepolisian yang melaksanakan tugas dalam rangka penegakan hukum pidana umum dapat menahan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

  • Namun, apakah menilang termasuk dalam tugas penegakan hukum pidana umum? Menurut pengertian yang tercantum dalam Pasal 1 angka 10 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, penegakan hukum pidana umum adalah tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya mencegah, mengungkap, dan menyelesaikan suatu tindak pidana umum.

  • Menurut pengertian tersebut, menilang tidak termasuk dalam tugas penegakan hukum pidana umum. Oleh karena itu, jika anggota TNI melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak bisa ditindak oleh kepolisian dengan cara menilang seperti yang dilakukan terhadap pengguna jalan lainnya. Sebaliknya, pelanggaran tersebut harus ditindak oleh institusi yang ditunjuk oleh angkatan bersenjata.

  • Namun, hal ini bukan berarti anggota TNI bisa semaunya melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa ada hukuman yang ditimpakan. Sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal 87 UU TNI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap anggota TNI yang melanggar ketentuan hukum harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Dalam hal pelanggaran lalu lintas, anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji selama paling lama satu tahun atau penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan militer tertentu, bahkan pemecatan.

  • Dalam kesimpulannya, meskipun PM tidak bisa menilang anggota TNI, bukan berarti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anggota TNI bisa dianggap remeh. Setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran harus tetap dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh warga negara, termasuk anggota TNI, harus sama-sama taat hukum dan menghargai peraturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keamanan di jalan raya.

  • KONSEP DASAR HUKUM | Video

    Apakah PM bisa menilang TNI?

    Apakah PM bisa menilang TNI?

    Sejak lama terdapat polemik mengenai apakah Perdana Menteri (PM) berwenang untuk menilang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Beberapa pihak berpendapat bahwa PM memiliki kewenangan untuk menilang TNI, sementara yang lainnya menolak hal tersebut.

    Apa yang dimaksud dengan penilangan?

    Penilangan adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau petugas yang berwenang untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran tertentu, seperti pelanggaran lalu lintas. Sanksi yang diberikan berupa denda atau sanksi administratif lainnya.

    Bagaimana dengan TNI?

    Posisi TNI sebagai aparat militer sebenarnya berbeda dengan kepolisian. TNI memiliki kewenangan untuk melindungi kedaulatan negara dan keamanan nasional serta melakukan operasi militer. Oleh karena itu, beberapa pihak berpendapat bahwa PM tidak memiliki kewenangan untuk menilang TNI.

    Apakah PM bisa menilang TNI di jalan raya?

    Dalam hal tertentu, seperti TNI melakukan pelanggaran di jalan raya, PM tidak bisa langsung menilang TNI. Namun, PM memiliki wewenang untuk melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian yang akan memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Lalu, siapa yang memiliki wewenang untuk menilang TNI?

    Secara hukum, menurut Pasal 216 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI hanya dapat diberikan sanksi oleh pengadilan militer jika melakukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan kepentingan negara. Namun, jika TNI melakukan pelanggaran yang tidak berkaitan dengan tugas militernya, maka pihak kepolisian yang berwenang untuk memberikan sanksi berupa denda atau sanksi administratif lainnya.

    Apa implikasi dari polemik ini?

    Polemik mengenai apakah PM bisa menilang TNI sebenarnya tidak terlalu signifikan. Yang lebih penting adalah menjaga aturan hukum dan sinergi antar lembaga negara. TNI dan kepolisian sebagai dua lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban harus bekerja sama dalam menjalankan tugasnya dan tidak saling mengganggu kewenangan.

    Dalam hal TNI melakukan pelanggaran hukum di luar tugas militernya, maka pihak kepolisian harus bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu pula sebaliknya, jika kepolisian melakukan pelanggaran, maka TNI tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti, melainkan harus menghubungi instansi yang berwenang.

    Intinya, pemahaman dan penerapan aturan hukum yang jelas dan konsisten akan menjaga integritas serta kerja sama antar lembaga negara dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan negara.

    Leave a Comment