Apakah Lulusan D3 Keperawatan Bisa Buka Praktek?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah Anda lulusan D3 Keperawatan dan ingin membuka praktek? Banyak lulusan D3 Keperawatan merasa bingung tentang kemungkinan mereka membuka praktek dan persyaratan apa yang diperlukan. Artikel ini akan menjelaskan kemungkinan lulusan D3 Keperawatan untuk membuka praktek dan persyaratan apa yang diperlukan.

Apakah Lulusan D3 Keperawatan Bisa Membuka Praktek Keperawatan?

Sebagai lulusan D3 Keperawatan, satu pertanyaan yang sering kali muncul adalah apakah mereka bisa membuka praktek keperawatan sendiri. Jawabannya sangat jelas, yaitu tidak. Lulusan D3 Keperawatan tidak memiliki kewenangan untuk membuka praktek keperawatan sendiri karena diperlukan izin dan lisensi khusus dari pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, hanya lulusan program Sarjana Keperawatan (S1 Keperawatan) yang memiliki kewenangan untuk membuka praktek keperawatan sendiri. Bagi lulusan D3 Keperawatan, mereka dapat bekerja di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dan lain-lain, namun selalu di bawah pengawasan dan bimbingan dari seorang perawat yang telah memiliki lisensi praktek sebagai penanggung jawabnya.

Hal ini dikarenakan lulusan D3 Keperawatan memiliki keterbatasan dalam hal kompetensi dan wawasan ilmu keperawatan yang lebih luas dibandingkan dengan lulusan S1 Keperawatan. Program studi D3 Keperawatan lebih menitikberatkan pada aspek keperawatan praktis, sedangkan program studi S1 Keperawatan lebih fokus pada aspek teoritis dan penelitian. Oleh karena itu, lisensi praktek keperawatan hanya diberikan kepada lulusan S1 Keperawatan yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti telah lulus ujian kompetensi keperawatan dan telah menyelesaikan pendidikan profesi keperawatan.

Bagi lulusan D3 Keperawatan yang ingin meningkatkan kualitas diri dan kemampuan profesionalnya, mereka dapat melanjutkan kuliah ke program studi S1 Keperawatan untuk memperoleh gelar sarjana dan lisensi praktek keperawatan.

INILAH PENYEBAB PERAWAT D3 TIDAK BISA BUKA PRAKTIK MANDIRI KEPERAWATAN LAGI | Video

Apakah Lulusan D3 Keperawatan Bisa Membuka Praktek?

Apakah Lulusan D3 Keperawatan Bisa Membuka Praktek?

Pendahuluan

Profesi perawat merupakan salah satu profesi yang dianggap mulia karena tugasnya yang sangat penting dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. Bagi seorang perawat, memperlakukan pasien dengan baik dan memberikan pelayanan yang terbaik adalah suatu keharusan. Namun, apakah seorang lulusan D3 keperawatan bisa membuka praktek secara mandiri?

Peraturan Mengenai Perawat di Indonesia

Peraturan mengenai profesi perawat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Sedangkan untuk praktik perawat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Registrasi dan Izin Praktik Kerja Perawat. Sebelum seorang perawat dapat membuka praktik mandiri, maka perawat tersebut harus terlebih dahulu memiliki izin praktek dari Kementerian Kesehatan.

Kualifikasi Perawat yang Dapat Membuka Praktek Mandiri

Menurut Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, seorang perawat dapat membuka praktik mandiri apabila telah memenuhi kualifikasi berikut:

No. Kualifikasi
1 Telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
2 Telah memiliki pengalaman minimal selama 5 tahun dalam pelayanan keperawatan
3 Telah menyelesaikan pendidikan S1 keperawatan atau program pendidikan keperawatan Profesi Ners

Jadi, lulusan D3 keperawatan belum memenuhi kualifikasi untuk dapat membuka praktek mandiri. Namun, lulusan D3 keperawatan dapat bekerja di rumah sakit atau klinik sebagai perawat dengan supervisi dari perawat yang memiliki izin praktek mandiri.

Kesimpulan

Jadi, dapat disimpulkan bahwa seorang lulusan D3 keperawatan belum bisa membuka praktek mandiri karena belum memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh undang-undang. Namun, lulusan D3 keperawatan tetap dapat bekerja di bidang keperawatan dengan memperoleh pengalaman dan pendidikan yang lebih tinggi.

Leave a Comment