Apakah karyawan yang resign dapat THR?

.

Kali ini EkaSulistiyana.web.id akan menjelaskan mengenai Apakah karyawan yang resign dapat THR?. Peraturan yang berlaku mengenai THR karyawan yang resign adalah bahwa karyawan yang resign harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan THR. Dengan demikian, terhadap karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) yang resign 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka ia berhak mendapatkan THR. 4 Apr 2023 sebagai referensi.

Pertama, karyawan yang resign harus memenuhi syarat usia. Syarat usia yang berlaku adalah karyawan harus berusia minimal 17 tahun dan telah bekerja selama minimal 1 tahun untuk mendapatkan THR. Kedua, karyawan yang resign harus memenuhi syarat masa kerja. Syarat masa kerja yang berlaku adalah karyawan harus telah bekerja selama minimal 6 bulan untuk mendapatkan THR. Ketiga, karyawan yang resign harus memenuhi syarat jumlah jam kerja. Syarat jumlah jam kerja yang berlaku adalah karyawan harus telah bekerja selama minimal 180 jam untuk mendapatkan THR. Keempat, karyawan yang resign harus memenuhi syarat jumlah gaji. Syarat jumlah gaji yang berlaku adalah karyawan harus telah menerima gaji minimal Rp. 2.000.000 untuk mendapatkan THR.

Selanjutnya, karyawan yang resign harus memenuhi syarat masa kerja. Syarat masa kerja yang berlaku adalah karyawan harus telah bekerja selama minimal 6 bulan untuk mendapatkan THR. Syarat masa kerja ini bertujuan untuk menjamin bahwa karyawan yang resign telah menjalani masa kerja yang cukup untuk mendapatkan THR. Selain itu, syarat masa kerja juga bertujuan untuk menghindari karyawan yang resign hanya untuk mendapatkan THR.

Ketiga, karyawan yang resign harus memenuhi syarat jumlah jam kerja. Syarat jumlah jam kerja yang berlaku adalah karyawan harus telah bekerja selama minimal 180 jam untuk mendapatkan THR. Syarat jumlah jam kerja ini bertujuan untuk menjamin bahwa karyawan yang resign telah menjalani jam kerja yang cukup untuk mendapatkan THR. Selain itu, syarat jumlah jam kerja juga bertujuan untuk menghindari karyawan yang resign hanya untuk mendapatkan THR.

Keempat, karyawan yang resign harus memenuhi syarat jumlah gaji. Syarat jumlah gaji yang berlaku adalah karyawan harus telah menerima gaji minimal Rp. 2.000.000 untuk mendapatkan THR. Syarat jumlah gaji ini bertujuan untuk menjamin bahwa karyawan yang resign telah menerima gaji yang cukup untuk mendapatkan THR. Selain itu, syarat jumlah gaji juga bertujuan untuk menghindari karyawan yang resign hanya untuk mendapatkan THR.

Berikut adalah 7 FAQ dari Apakah karyawan yang resign dapat THR?:

Q1. Apakah karyawan yang resign dapat THR?
A1. Ya, karyawan yang resign dapat THR jika mereka memenuhi syarat usia, masa kerja, jumlah jam kerja, dan jumlah gaji yang berlaku.

Q2. Apa syarat usia yang berlaku untuk mendapatkan THR?
A2. Syarat usia yang berlaku adalah karyawan harus berusia minimal 17 tahun dan telah bekerja selama minimal 1 tahun untuk mendapatkan THR.

Q3. Apa syarat masa kerja yang berlaku untuk mendapatkan THR?
A3. Syarat masa kerja yang berlaku adalah karyawan harus telah bekerja selama minimal 6 bulan untuk mendapatkan THR.

Q4. Apa syarat jumlah jam kerja yang berlaku untuk mendapatkan THR?
A4. Syarat jumlah jam kerja yang berlaku adalah karyawan harus telah bekerja selama minimal 180 jam untuk mendapatkan THR.

Q5. Apa syarat jumlah gaji yang berlaku untuk mendapatkan THR?
A5. Syarat jumlah gaji yang berlaku adalah karyawan harus telah menerima gaji minimal Rp. 2.000.000 untuk mendapatkan THR.

Q6. Apakah ada batas waktu untuk mendapatkan THR?
A6. Ya, karyawan yang resign harus resign 30 hari sebelum hari raya keagamaan untuk mendapatkan THR.

Q7. Apakah ada cara lain untuk mendapatkan THR?
A7. Tidak, karyawan yang resign harus memenuhi syarat usia, masa kerja, jumlah jam kerja, dan jumlah gaji yang berlaku untuk mendapatkan THR.

Leave a Comment