Apakah Gaji Pokok Bisa Dipotong?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah perusahaan memiliki hak untuk memotong gaji pokok karyawan? Pertanyaan ini seringkali menghantui para karyawan, terutama saat terjadi kondisi-kondisi tertentu seperti adanya penurunan kinerja, tindakan disiplin atau pun kondisi ekonomi yang sulit. Namun, jika Anda berada dalam posisi tersebut, tidak perlu khawatir karena undang-undang ketenagakerjaan Indonesia memberikan aturan yang jelas terkait hal ini.

Apakah Gaji Pokok Bisa Dipotong?

 Apakah Gaji Pokok Bisa Dipotong?

Gaji pokok atau upah adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Namun, terkadang ada situasi di mana perusahaan harus memotong atau mengurangi gaji pokok karyawan. Hal ini bisa membuat karyawan merasa tidak nyaman atau bahkan merasa dirugikan, karena gaji pokok adalah hak mereka yang telah disepakati sejak awal kontrak kerja. Namun, apakah gaji pokok bisa dipotong?

Apa yang Menyebabkan Dipotongnya Gaji Pokok Karyawan?

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan harus melakukan pemotongan gaji pokok karyawan, di antaranya:

  • Karyawan tidak datang bekerja sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
  • Karyawan melakukan kesalahan yang berdampak pada kerugian perusahaan
  • Karyawan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan
  • Karyawan mengambil cuti tanpa izin atau terlalu banyak cuti

Namun, pemotongan gaji pokok karyawan tidak bisa dilakukan sembarangan. Perusahaan harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti aturan yang berlaku, kesepakatan dalam kontrak kerja, dan hukum yang berlaku.

Apakah Gaji Pokok Bisa Dipotong 100%?

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemotongan gaji pokok karyawan hanya bisa dilakukan hingga 50% dari total gaji pokok yang diterima. Namun, ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki aturan yang berbeda, di mana pemotongan gaji pokok karyawan bisa mencapai 75%.

Namun, ada situasi di mana perusahaan bisa mencopot karyawan dan tidak memberikan gaji pokok sama sekali, seperti ketika karyawan melakukan tindakan kriminal atau kesalahan yang sangat fatal dan berdampak buruk pada perusahaan. Namun, hal ini harus melalui proses hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan benar dan tepat.

Bagaimana Jika Karyawan Tidak Setuju dengan Pemotongan Gaji Pokok?

Jika karyawan merasa tidak setuju dengan pemotongan gaji pokok yang dilakukan oleh perusahaan, maka karyawan bisa melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang, seperti Departemen Ketenagakerjaan atau Serikat Pekerja. Pihak tersebut akan melakukan investigasi untuk menilai apakah pemotongan tersebut dilakukan dengan benar atau tidak. Jika ternyata perusahaan melakukan kesalahan, maka perusahaan harus memberikan ganti rugi atau bisa terkena sanksi dari pihak yang berwenang.

Kesimpulan

Gaji pokok adalah hak karyawan yang tidak bisa dipotong sembarangan oleh perusahaan. Ada beberapa situasi di mana perusahaan bisa melakukan pemotongan gaji pokok karyawan, namun harus memperhatikan aturan yang berlaku dan hukum yang berlaku. Pemotongan gaji pokok karyawan hanya bisa dilakukan hingga maksimal 50% dari total gaji pokok yang diterima, dan bisa mencapai 75% di beberapa daerah di Indonesia. Namun, jika karyawan merasa tidak setuju dengan pemotongan tersebut, maka karyawan bisa melaporkan ke pihak yang berwenang dan dapat melakukan investigasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

FAQs: Apakah Gaji Pokok Bisa Dipotong?

FAQs: Apakah Gaji Pokok Bisa Dipotong?

Q: Apa yang dimaksud dengan gaji pokok?

A: Gaji pokok adalah bagian dari gaji yang diterima karyawan sebagai penghasilannya, biasanya merupakan komponen tetap dan tidak berubah-ubah dalam jangka waktu tertentu.

Q: Apakah gaji pokok bisa dipotong?

A: Gaji pokok hanya bisa dipotong dalam situasi-situasi tertentu, seperti jika ada ketentuan atau perundang-undangan yang mengatur atau jika terdapat kesalahan dalam penggajian.

Q: Apa saja situasi dimana gaji pokok bisa dipotong?

A: Gaji pokok bisa dipotong dalam beberapa situasi seperti jika karyawan melakukan pelanggaran, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur potongan tersebut, atau kesalahan dalam penggajian.

Q: Bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penggajian?

A: Jika terjadi kesalahan dalam penggajian, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan melakukan koreksi serta memastikan bahwa karyawan menerima gaji yang seharusnya.

Q: Apakah potongan gaji pokok harus disepakati terlebih dahulu dengan karyawan?

A: Dalam situasi-situasi tertentu, seperti adanya peraturan perundang-undangan, karyawan tidak perlu memberikan persetujuan mereka terlebih dahulu untuk melakukan potongan gaji pokok. Namun, dalam situasi lain, perusahaan sebaiknya tetap melakukan komunikasi dan pengajuan proposal potongan tersebut kepada karyawan terlebih dahulu.

Q: Apakah ada batasan besaran potongan gaji pokok?

A: Ada batasan besaran potongan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Perusahaan harus memastikan bahwa potongan tersebut tidak melebihi batas yang diatur agar tidak menimbulkan konflik atau sengketa dengan karyawan.

Jadi, gaji pokok bisa dipotong dalam situasi-situasi tertentu, seperti pelanggaran, peraturan perundang-undangan yang mengatur, atau kesalahan dalam penggajian. Namun, perusahaan harus melakukan koreksi dan memastikan bahwa potongan tersebut tidak melebihi batas yang diatur agar tidak menimbulkan konflik dengan karyawan.

Gaji Karyawan Dipotong Tapera, Yakin Dapet Rumah? | Video

Leave a Comment