Apakah boleh lembur lebih dari 3 jam sehari?

Posted on

.

Kali ini EkaSulistiyana.web.id tahu bahwa memahami aturan hari dan jam kerja di Perppu Cipta Kerja adalah hal yang penting. Pada Pasal 78 ayat (1) huruf b disebutkan, “waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.” 2 Jan 2023 sebagai referensi. Ini menimbulkan pertanyaan: Apakah boleh lembur lebih dari 3 jam sehari?

Berikut adalah topik yang berhubungan dengan Apakah boleh lembur lebih dari 3 jam sehari? yang dapat Anda baca untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Ketentuan Lembur di Perppu Cipta Kerja

Pasal 78 ayat (1) huruf b Perppu Cipta Kerja menyatakan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Ini berarti bahwa lembur hanya boleh dilakukan selama 3 jam sehari.

Ketentuan Lembur di Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja juga menyatakan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Ini berarti bahwa lembur hanya boleh dilakukan selama 3 jam sehari.

Ketentuan Lembur di Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2017 tentang Lembur juga menyatakan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Ini berarti bahwa lembur hanya boleh dilakukan selama 3 jam sehari.

Ketentuan Lembur di Peraturan Daerah

Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2017 tentang Lembur juga menyatakan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Ini berarti bahwa lembur hanya boleh dilakukan selama 3 jam sehari.

Berikut adalah 7 FAQ yang berkaitan dengan Apakah boleh lembur lebih dari 3 jam sehari?

Q1. Apakah boleh lembur lebih dari 3 jam sehari?
A1. Tidak, lembur hanya boleh dilakukan selama 3 jam sehari sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) huruf b Perppu Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2017 tentang Lembur, dan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2017 tentang Lembur.

Q2. Apakah ada batasan waktu maksimal untuk lembur?
A2. Ya, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Q3. Apakah ada denda jika lembur lebih dari 3 jam sehari?
A3. Ya, jika Anda melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, Anda akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Q4. Apakah ada syarat-syarat khusus untuk lembur?
A4. Ya, Anda harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b Perppu Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2017 tentang Lembur, dan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2017 tentang Lembur.

Q5. Apakah lembur dapat dibayar?
A5. Ya, jika Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, Anda akan dibayar untuk lembur yang telah Anda lakukan.

Q6. Apakah ada pembatasan waktu untuk lembur?
A6. Ya, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Q7. Apakah ada peraturan lain yang harus diikuti saat melakukan lembur?
A7. Ya, Anda harus mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b Perppu Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2017 tentang Lembur, dan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2017 tentang Lembur.

Gravatar Image
Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *