Apa Perbedaan Antara UMKM dan Koperasi?

Ekasulistiyana.web.id – Di dunia bisnis dan ekonomi, UMKM dan koperasi sering dianggap sama karena keduanya merupakan jenis usaha kecil-kecilan. Namun, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara UMKM dan koperasi. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

UMKM Koperasi
Merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah Merupakan badan usaha yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kesamaan kebutuhan dan aspirasi ekonomi
Dimiliki oleh satu atau beberapa individu Dimiliki oleh anggota yang memiliki hak suara yang sama
Tujuannya untuk mencari keuntungan Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya
Tidak memiliki struktur organisasi yang pasti Memiliki struktur organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas
Tidak ada ketergantungan pada anggota lainnya Memiliki ketergantungan pada anggota lainnya dalam mengembangkan usahanya
Biasanya bergerak di bidang jasa, perdagangan, atau industri kecil Bergerak di berbagai bidang, dari pertanian hingga finansial

Jadi, walaupun sering dianggap sama, UMKM dan koperasi memiliki perbedaan utama dalam tujuan, kepemilikan, struktur organisasi, dan ketergantungan pada anggota lainnya. Namun, keduanya tetap memainkan peran penting dalam perekonomian karena mampu memberikan kontribusi dalam menciptakan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi lokal.

Perbedaan Antara UMKM dan Koperasi

  • Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara UMKM dan koperasi:

    UMKM Koperasi
    Tergolong sebagai individu atau badan usaha kecil Merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota
    Kepemilikan usaha hanya dimiliki oleh satu atau beberapa individu Kepemilikan usaha dimiliki oleh seluruh anggota koperasi
    Menghasilkan produk atau jasa untuk dijual ke masyarakat secara umum Menghasilkan produk atau jasa untuk kepentingan anggota koperasi
    Mendapatkan modal dari berbagai sumber, seperti pinjaman bank, investor atau dana pribadi Mendapatkan modal dari simpanan anggota dan hasil usaha koperasi
    Diatur oleh hukum perdata dan komersial Diatur oleh hukum koperasi yang khusus
    Tidak memiliki struktur organisasi yang formal Mempunyai struktur organisasi yang formal dengan pengurus, pengawas, dan anggota koperasi
  • UMKM Koperasi
    Tergolong sebagai individu atau badan usaha kecil Merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota
    Kepemilikan usaha hanya dimiliki oleh satu atau beberapa individu Kepemilikan usaha dimiliki oleh seluruh anggota koperasi
    Menghasilkan produk atau jasa untuk dijual ke masyarakat secara umum Menghasilkan produk atau jasa untuk kepentingan anggota koperasi
    Mendapatkan modal dari berbagai sumber, seperti pinjaman bank, investor atau dana pribadi Mendapatkan modal dari simpanan anggota dan hasil usaha koperasi
    Diatur oleh hukum perdata dan komersial Diatur oleh hukum koperasi yang khusus
    Tidak memiliki struktur organisasi yang formal Mempunyai struktur organisasi yang formal dengan pengurus, pengawas, dan anggota koperasi
  • Dari perbedaan-perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa UMKM dan koperasi memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. UMKM bertujuan untuk menghasilkan produk atau jasa yang dijual ke masyarakat umum, sedangkan koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi.

    Perbedaan lainnya adalah cara mereka mendapatkan modal. UMKM dapat mendapatkan modal dari berbagai sumber, seperti pinjaman dari bank atau investor, sedangkan koperasi mendapatkan modal dari simpanan anggota dan hasil usaha koperasi itu sendiri.

    Masing-masing juga diatur oleh hukum yang berbeda. UMKM diatur oleh hukum perdata dan komersial, sedangkan koperasi diatur oleh hukum koperasi yang khusus.

  • Terlepas dari perbedaan-perbedaan tersebut, baik UMKM maupun koperasi memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia. Keduanya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri nasional.

  • Perbedaan Koperasi dan UMKM itu apa sih yuk liat video nya | Video

    Perbedaan UMKM dan Koperasi di Indonesia

    Perbedaan UMKM dan Koperasi di Indonesia

    Pendahuluan

    Dalam dunia perusahaan di Indonesia, terdapat berbagai jenis badan usaha yang berdiri dan berkembang. Salah satunya adalah UMKM dan koperasi. Namun, sebagian orang mungkin masih mengalami kesulitan dalam membedakan antara UMKM dan koperasi. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan perbedaan antara UMKM dan koperasi agar tidak lagi salah kaprah.

    Definisi

    UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang yang mempunyai kemampuan terbatas dan modal terbatas. Sedangkan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan sedikitnya 20 orang yang saling membantu secara sukarela dan demokratis.

    Keuntungan dan Kelebihan

    Pada UMKM, keuntungan dan kelebihannya antara lain adalah:

    Modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar, sehingga lebih mudah untuk dijalankan oleh orang dengan modal terbatas.
    Memiliki fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi yang tinggi terhadap perubahan pasar.
    UMKM ini dapat menjadi penggerak perekonomian daerah.
    Peluang untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar.

    Sedangkan pada koperasi, keuntungan dan kelebihannya antara lain adalah:

    Memiliki sumber daya yang lebih banyak karena menggabungkan kekuatan dari para anggota koperasi.
    Memiliki kekuatan tawar menawar yang lebih besar dalam membeli bahan baku atau menjual produk.
    Keuntungan yang didapat dibagi secara adil sesuai dengan jumlah modal yang ditanam oleh para anggotanya.
    Memiliki tanggung jawab sosial dan moral yang tinggi terhadap para anggotanya dan lingkungan sekitar.

    • Modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar, sehingga lebih mudah untuk dijalankan oleh orang dengan modal terbatas.
    • Memiliki fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi yang tinggi terhadap perubahan pasar.
    • UMKM ini dapat menjadi penggerak perekonomian daerah.
    • Peluang untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar.
    • Memiliki sumber daya yang lebih banyak karena menggabungkan kekuatan dari para anggota koperasi.
    • Memiliki kekuatan tawar menawar yang lebih besar dalam membeli bahan baku atau menjual produk.
    • Keuntungan yang didapat dibagi secara adil sesuai dengan jumlah modal yang ditanam oleh para anggotanya.
    • Memiliki tanggung jawab sosial dan moral yang tinggi terhadap para anggotanya dan lingkungan sekitar.

    Perbedaan dalam Pendirian

    UMKM tidak memiliki persyaratan yang terlalu ketat dalam pendiriannya. Cukup dengan memiliki usaha yang memenuhi kriteria mikro, kecil, atau menengah dan terdaftar pada instansi yang berwenang seperti Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan koperasi harus memiliki minimal 20 anggota dan disertai dengan pembuatan akta notaris serta terdaftar pada Deprtemen Koperasi dan UKM untuk mendapatkan perizinan.

    Perbedaan dalam Sistem Pengambilan Keputusan

    Sistem pengambilan keputusan pada UMKM lebih bersifat otoritatif. Keputusan-keputusan yang diambil biasanya hanya oleh pemilik atau pengelola bisnis. Sedangkan koperasi memiliki sistem pengambilan keputusan yang demokratis, yakni melalui musyawarah para anggotanya. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam melakukan pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.

    Perbedaan dalam Distribusi Keuntungan

    Dalam UMKM, distribusi keuntungan hanya dilakukan kepada pemilik atau pengelola bisnis. Sedangkan pada koperasi, keuntungan yang didapat dibagi secara adil sesuai dengan jumlah modal yang ditanam oleh para anggotanya. Hal ini dapat memicu semangat kerja dan motivasi bagi para anggota koperasi untuk terus berkontribusi dalam mengembangkan bisnis.

    Kesimpulan

    UMKM dan koperasi memiliki perbedaan dalam hal pendirian, sistem pengambilan keputusan dan distribusi keuntungan. UMKM lebih bersifat otoritatif, sedangkan koperasi bersifat demokratis. Koperasi juga memiliki kekuatan tawar menawar yang lebih besar dalam membeli bahan baku atau menjual produk. Dalam memilih jenis badan usaha yang tepat untuk mengembangkan usaha, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan keuntungan yang didapatkan dari masing-masing badan usaha.

    Leave a Comment