Apa Bedanya PT dan CV? | Artikel Bisnis

Ekasulistiyana.web.id – Jenis badan usaha yang sering dipakai di Indonesia adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Curriculum Vitae). Keduanya memiliki ciri khas yang berbeda-beda. Simak penjelasannya di bawah ini.

Perbedaan Antara PT dan CV

  • Struktur Perusahaan

    PT atau Perseroan Terbatas adalah jenis perusahaan yang memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan dengan CV atau Commanditaire Vennootschap. Di PT, pemilik perusahaan tidak hanya bertanggung jawab terhadap aset perusahaan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap utang perusahaan dengan sejumlah saham yang dimilikinya. Sedangkan pada CV, terdapat perbedaan antara pemilik perusahaan dengan pengelola perusahaan. Pemilik perusahaan terdiri dari beberapa orang yang disebut dengan komanditer, sedangkan pengelola perusahaan disebut dengan komplementer.

  • Status Hukum

    PT memiliki status hukum yang lebih kuat dan jelas dibandingkan dengan CV. Perusahaan PT memiliki hak untuk mengambil keputusan sendiri dan melakukan tindakan tanpa melibatkan pemilik perusahaan. Sedangkan pada CV, tindakan yang dilakukan harus disetujui oleh semua pemilik perusahaan.

  • Kepemilikan Perusahaan

    Pemilik perusahaan pada PT memiliki saham perusahaan sebagai bukti kepemilikan, sedangkan pada CV pemilik perusahaan hanya memiliki hak atas laba atau keuntungan yang diperoleh perusahaan.

  • Tanggung Jawab

    Tanggung jawab pemilik perusahaan pada PT terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sedangkan pada CV, tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga jika terjadi kebangkrutan, pemilik perusahaan harus menanggung semua utang perusahaan, bahkan hingga menggunakan harta pribadinya.

  • Penyelesaian Sengketa

    Penyelesaian sengketa pada PT dilakukan melalui jalur hukum, sedangkan pada CV biasanya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

Apa sih Perbedaan PT vs CV? Calon-calon Pengusaha Sukses WAJIB Nonton Ini! | Law Law Land | Video

FAQ PT dan CV Apa Bedanya

FAQ PT dan CV Apa Bedanya

1. Apa itu PT?

PT atau Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang memiliki akses ke pasar saham dan terdapat pemisahan harta kekayaan antara pemilik dan perusahaan. Selain itu, PT juga memiliki kemampuan untuk mengeluarkan saham dan memiliki Direksi serta Dewan Komisaris sebagai pengendali perusahaan. Status PT umumnya lebih dipercaya dalam dunia usaha dan lebih diakui dalam hal legalitas.

2. Apa itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang memiliki ciri-ciri perjanjian kerja sama antara dua atau lebih orang untuk membentuk suatu perusahaan tanpa adanya pemisahan harta kekayaan antara pemilik dan perusahaan. CV umumnya dibentuk oleh para ahli atau profesional yang ingin mendirikan usaha bersama tanpa harus mengeluarkan modal yang besar.

3. Apa perbedaan antara PT dan CV?

Perbedaan utama antara PT dan CV terletak pada pemisahan harta kekayaan antara pemilik dan perusahaan. Pada PT, harta kekayaan perusahaan dipisahkan dari harta kekayaan pemilik, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab terhadap saham yang dimilikinya. Sedangkan pada CV, tidak terdapat pemisahan harta kekayaan antara pemilik dan perusahaan, sehingga keuntungan dan kerugian perusahaan menjadi tanggung jawab bersama para pemilik.

4. Bagaimana cara membentuk PT dan CV?

Untuk membentuk PT, terlebih dahulu harus membuat akta notaris mengenai pendirian perusahaan, membuat pengumuman legalisasi pendirian perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan melakukan pendaftaran pengesahan badan hukum ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Sedangkan untuk membentuk CV, para pemilik hanya perlu membuat perjanjian kerja sama secara tertulis, mengurus izin usaha tertentu jika diperlukan, dan melakukan pendaftaran ke pihak yang berwenang dalam hal pembayaran pajak dan administrasi lainnya.

5. Manakah yang lebih cocok dipilih, PT atau CV?

Pemilihan antara PT atau CV tergantung pada kebutuhan dan tujuan bisnis yang ingin diraih. Jika ingin memiliki akses ke pasar saham dan mendapatkan investasi besar, PT merupakan pilihan yang tepat. Namun jika ingin mendirikan usaha bersama dengan modal yang relatif kecil dan tidak ingin ribet dalam hal administrasi, CV dapat menjadi pilihan yang tepat.

Leave a Comment