Apakah HRD Berhak Memecat Karyawan Tetap?

Ekasulistiyana.web.id – Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja. Karyawan tetap sering merasa bahwa mereka memiliki keamanan kerja yang tinggi dan sulit diputuskan kontraknya. Namun, faktanya HRD memiliki hak dan wewenang dalam memecat …

Photo of author

Written by: Ninin Sapto Hargiyanto

Published on:

Ekasulistiyana.web.id – Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja. Karyawan tetap sering merasa bahwa mereka memiliki keamanan kerja yang tinggi dan sulit diputuskan kontraknya. Namun, faktanya HRD memiliki hak dan wewenang dalam memecat karyawan tetap.

Apakah HRD Berhak Memecat Karyawan Tetap?

  • HRD atau Human Resource Development merupakan salah satu divisi yang ada di perusahaan yang bertugas untuk mengatur dan mengelola sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam perusahaan. Salah satu tugas dari HRD adalah melakukan rekrutmen dan pemilihan karyawan baru hingga memberikan pelatihan dan pengembangan kepada karyawan yang sudah bekerja. Selain itu, HRD juga bertanggung jawab dalam hal pemberhentian karyawan entah itu dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri karyawan.

  • Namun, dalam hal PHK terhadap karyawan tetap, apakah HRD memiliki hak untuk melakukan pemecatan tersebut? Sebenarnya, jawaban dari pertanyaan ini tergantung pada aturan yang berlaku di dalam perusahaan serta regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia.

  • Dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar bagi suatu perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya, antara lain:

  • No. Alasan PHK
    1. Mutasi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan
    2. Kelalaian karyawan dalam menjalankan tugas
    3. Karyawan melanggar disiplin kerja
    4. Karyawan tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan
    5. Karyawan tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi atau metode kerja
  • Dalam hal ini, HRD memiliki tugas untuk memastikan bahwa alasan PHK yang digunakan oleh perusahaan sudah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, HRD juga harus memastikan bahwa proses PHK dilakukan dengan prosedur yang benar dan tidak merugikan karyawan.

  • Jadi, secara keseluruhan, HRD memiliki hak untuk melakukan PHK terhadap karyawan tetap asalkan alasan yang digunakan sudah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan prosedur yang benar dilakukan dalam proses PHK tersebut.

  • 3 Alasan Pecat Karyawan itu Baik.. Kapan Memecat Karyawan? | Video

    Apakah HRD Berhak Memecat Karyawan Tetap?

    Apakah HRD Berhak Memecat Karyawan Tetap?

    Pendahuluan

    Dalam dunia kerja, terkadang ada situasi di mana HRD perlu memecat karyawan. Namun, apakah hal tersebut berlaku untuk karyawan tetap? Berikut ini adalah beberapa pertanyaan dan jawaban seputar apakah HRD berhak memecat karyawan tetap.

    Apa yang Dimaksud dengan Karyawan Tetap?

    Karyawan tetap adalah karyawan yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan untuk bekerja dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Biasanya karyawan tetap memiliki hak-hak yang lebih lengkap dibandingkan karyawan kontrak atau karyawan lepas. Salah satu hak yang dimiliki karyawan tetap adalah hak atas perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sah.

    Apa yang Menjadi Alasan HRD untuk Memecat Karyawan Tetap?

    HRD dapat memecat karyawan tetap jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Pelanggaran ini dapat berupa pelanggaran disiplin, pelanggaran prosedur operasional standar, atau pelanggaran hukum yang berhubungan dengan pekerjaan. Dalam hal ini, HRD wajib melakukan prosedur PHK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Apa Saja Prosedur PHK yang Harus Dilakukan oleh HRD pada Karyawan Tetap?

    Prosedur PHK yang harus dilakukan oleh HRD pada karyawan tetap adalah sebagai berikut:

    No Prosedur
    1 Memberikan surat peringatan secara tertulis
    2 Memberikan surat pemberitahuan PHK secara tertulis
    3 Melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik
    4 Memberikan uang pesangon atau hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    Apakah Karyawan Tetap Berhak Mendapatkan Kompensasi jika Diberhentikan oleh HRD?

    Ya, karyawan tetap berhak mendapatkan kompensasi jika diberhentikan oleh HRD. Kompensasi yang diberikan berupa uang pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa HRD tidak sembarangan melakukan PHK pada karyawan tetap.

    Kesimpulan

    HRD berhak memecat karyawan tetap jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Namun, HRD harus melakukan prosedur PHK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kompensasi yang sudah ditetapkan. Sebagai karyawan tetap, kita harus selalu mematuhi aturan dan prosedur yang ada agar terhindar dari PHK yang tidak diinginkan.

    Previous

    Berapa Gaji Satpam di Bank BRI?

    Next

    Berapa Gaji di PT Yamaha Motor?