Mengenal Satuan Kerja Pembayar Gaji BPJS: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Ekasulistiyana.web.id – Sebagai seorang HR Manager dengan pengalaman 10 tahun, saya telah banyak berhadapan dengan berbagai hal terkait manajemen sumber daya manusia. Salah satu yang tak kalah penting adalah mengenai BPJS dan Satuan Kerja Pembayar Gaji (SKPG). Mungkin bagi beberapa orang, hal ini terdengar cukup teknis dan membingungkan, namun sebenarnya sangat krusial untuk dipahami para profesional yang bertanggung jawab dalam pengelolaan gaji karyawan.

Dalam artikel ini, saya akan membahas berbagai hal penting yang perlu diketahui para profesional dalam mengelola gaji karyawan, terkait dengan Satuan Kerja Pembayar Gaji BPJS.

What is Satuan Kerja Pembayar Gaji BPJS?

What is Satuan Kerja Pembayar Gaji BPJS?Sumber: bing

Satuan Kerja Pembayar Gaji (SKPG) BPJS merupakan sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari perusahaan yang menjadi anggotanya, serta memproses dan membayarkannya kepada BPJS. SKPG BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu SKPG Pusat dan SKPG Cabang, dan perbedaan antara keduanya cukup signifikan dalam hal pengelolaan iuran dan karyawan yang menjadi anggotanya.

Para profesional HR perlu memahami cara kerja SKPG BPJS agar dapat memastikan karyawan mereka terdaftar dengan benar, iuran BPJS terkumpul dengan tepat, dan hak-hak karyawan dalam program BPJS terpenuhi.

Saat ini, sudah lebih dari 905.000 perusahaan di Indonesia yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemahaman yang baik tentang SKPG BPJS sangat penting dalam pengelolaan gaji karyawan.

Perbedaan SKPG Pusat dan SKPG Cabang

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat dua jenis SKPG BPJS, yaitu SKPG Pusat dan SKPG Cabang. SKPG Pusat bertanggung jawab atas penagihan dan pengumpulan iuran BPJS dari perusahaan-perusahaan yang menjadi anggotanya secara terpusat, sedangkan SKPG Cabang bertanggung jawab atas penagihan dan pengumpulan iuran BPJS dari perusahaan-perusahaan di wilayah kerja masing-masing.

Maka dari itu, perusahaan yang memiliki kantor cabang di berbagai wilayah harus memastikan bahwa mereka terdaftar di SKPG Cabang BPJS yang sesuai dengan lokasi kantor cabang mereka. Hal ini akan memastikan bahwa iuran BPJS dan hak-hak karyawan terkait dengan program BPJS terkelola dengan baik.

Para profesional HR perlu memahami perbedaan antara SKPG Pusat dan Cabang agar dapat memilih SKPG yang tepat dan mengelola iuran BPJS dengan efektif sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Cara Mendaftarkan Perusahaan untuk Bergabung dengan SKPG BPJS

Untuk bergabung dengan SKPG BPJS, perusahaan harus mengajukan permohonan pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Setelah permohonan disetujui, perusahaan akan mendapatkan nomor registrasi BPJS yang akan digunakan dalam pengelolaan iuran BPJS selanjutnya.

Selanjutnya, perusahaan harus memilih SKPG yang tepat, yaitu SKPG Pusat atau Cabang, tergantung dari lokasi perusahaan. Kemudian, perusahaan harus mengisi formulir pendaftaran anggota SKPG dan menyertakan berbagai dokumen pendukung, di antaranya adalah Surat Keputusan Pembayaran Iuran (SKPI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan NPWP.

Para profesional HR perlu memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perusahaan ke SKPG BPJS sudah lengkap dan sesuai, agar pendaftaran dapat diproses dengan baik dan iuran BPJS dapat terkelola dengan efektif.

Peran SKPG BPJS dalam Penanganan Klaim BPJS

Selain mengelola iuran BPJS, SKPG BPJS juga memiliki peran penting dalam penanganan klaim BPJS dari karyawan perusahaan anggotanya. SKPG BPJS bertanggung jawab dalam memproses klaim BPJS dan membayarkannya kepada karyawan yang memenuhi syarat.

Hak-hak karyawan yang terkait dengan program BPJS, seperti klaim kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun, merupakan hal yang penting untuk dijaga oleh para profesional HR agar dapat memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan karyawan perusahaan.

Para profesional HR perlu memastikan bahwa SKPG BPJS yang dipilih dapat memproses klaim BPJS dengan baik dan tepat waktu, serta memiliki layanan yang memadai untuk membantu karyawan perusahaan dalam mengajukan klaim.