Ketentuan Pembubaran Koperasi

Ekasulistiyana.web.id – Jika Anda tergabung dalam koperasi atau mempertimbangkan untuk bergabung dalam koperasi, maka penting untuk mengetahui ketentuan hukum yang mengatur prosedur pembubaran koperasi di Indonesia. Terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembubaran koperasi, di antaranya adalah kebangkrutan, pelanggaran hukum, atau keputusan rapat anggota. Namun, pembubaran koperasi juga harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh hukum.

No Alasan Pembubaran Dasar Hukum Prosedur Pembubaran
1 Kebangkrutan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Melalui proses kepailitan dan dilakukan pembagian aset.
2 Pelanggaran Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Melalui putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran koperasi.
3 Keputusan Rapat Anggota Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkumpulan Melalui keputusan rapat anggota dengan kuorum 2/3 dari jumlah anggota dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Apabila koperasi sudah berhasil dibubarkan, maka harus dilakukan pengalihan hak dan kewajiban koperasi kepada badan hukum lain atau secara atributif. Sedangkan untuk aset yang masih tersisa setelah pembubaran, harus dilakukan pengelolaan dan penyerahan kepada badan hukum lain atau disumbangkan.

Kapan Koperasi Bisa Dibubarkan?

  • Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Namun, dalam keadaan tertentu, koperasi bisa dibubarkan. Lalu, kapan koperasi bisa dibubarkan? Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi alasan koperasi bisa dibubarkan:

    No Alasan
    1 Koperasi dinyatakan pailit
    2 Anggota koperasi memutuskan untuk membubarkan koperasi
    3 Terjadi pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur koperasi
    4 Tidak ada kegiatan usaha selama tiga tahun berturut-turut
  • No Alasan
    1 Koperasi dinyatakan pailit
    2 Anggota koperasi memutuskan untuk membubarkan koperasi
    3 Terjadi pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur koperasi
    4 Tidak ada kegiatan usaha selama tiga tahun berturut-turut
  • Alasan pertama adalah koperasi dinyatakan pailit. Hal ini terjadi jika koperasi tidak mampu membayar utang-utangnya atau tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar utang-utangnya. Dalam hal ini, koperasi akan dibubarkan dan asetnya akan dijual untuk membayar utang-utangnya.

  • Alasan kedua adalah jika anggota koperasi memutuskan untuk membubarkan koperasi. Hal ini bisa terjadi jika anggota koperasi sudah tidak merasa terbantu oleh koperasi atau karena alasan lain yang dianggap penting oleh anggota koperasi.

  • Alasan ketiga adalah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur koperasi. Misalnya, jika koperasi melakukan praktik monopoli atau tidak mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

  • Alasan keempat adalah jika koperasi tidak memiliki kegiatan usaha selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi berfungsi dengan baik dan tidak memberikan manfaat kepada anggotanya. Dalam hal ini, koperasi bisa dibubarkan.

  • Jadi, koperasi bisa dibubarkan jika terjadi alasan-alasan di atas. Namun, sebelum melakukan pembubaran, perlu dilakukan proses yang lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penting bagi koperasi untuk selalu mematuhi undang-undang yang mengatur koperasi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

  • Prosedur Pendirian dan Pembubaran Koperasi | Video

    Kapan Koperasi Bisa Dibubarkan?

    Kapan Koperasi Bisa Dibubarkan?

    Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?

    Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota yang memiliki tujuan yang sama dan kepentingan ekonomi bersama. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya dengan cara melakukan usaha bersama dan membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

    Kapan Koperasi Bisa Dibubarkan?

    Koperasi bisa dibubarkan apabila telah memenuhi salah satu atau beberapa syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Syarat-syarat tersebut antara lain:1. Koperasi Bubar Secara SukarelaKoperasi bisa dibubarkan secara sukarela apabila telah melalui prosedur dan persetujuan dari anggota-anggotanya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Koperasi.2. Koperasi Bubar Secara PaksaKoperasi bisa dibubarkan secara paksa oleh pemerintah apabila memenuhi salah satu atau beberapa syarat sebagai berikut:- Koperasi tidak memiliki kepengurusan yang sah selama enam bulan berturut-turut.- Koperasi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan norma yang berlaku.- Koperasi tidak mengajukan laporan keuangannya selama dua tahun berturut-turut.- Koperasi tidak mampu membayar utangnya atau telah dinyatakan pailit.3. Koperasi Bubar Secara HukumKoperasi bisa dibubarkan secara hukum apabila telah melalui proses hukum dan mendapatkan putusan dari pengadilan.

    Prosedur Pembubaran Koperasi

    Apabila koperasi harus dibubarkan secara sukarela, maka koperasi harus melakukan rapat anggota untuk membahas dan menyetujui keputusan tersebut. Setelah itu, koperasi harus memberitahukan pembubaran tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.Apabila koperasi harus dibubarkan secara paksa oleh pemerintah atau secara hukum, maka koperasi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh UU Koperasi dan UU tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Setelah prosedur selesai dilalui, pemerintah akan memberikan surat keputusan tentang pembubaran koperasi.

    Kesimpulan

    Koperasi bisa dibubarkan apabila telah memenuhi salah satu atau beberapa syarat yang telah diatur dalam UU Koperasi. Jika harus dibubarkan, maka koperasi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi koperasi untuk selalu menjalankan kegiatan sesuai dengan hukum, norma, dan ketentuan yang berlaku guna menghindari pembubaran.

    Leave a Comment