Jenis Pajak Menurut Sifatnya Dibagi Menjadi

Menurut sifatnya, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Pajak Progresif : Pajak ini memiliki tarif yang semakin tinggi dengan semakin meningkatnya pendapatan atau kapasitas bayar yang dimiliki oleh wajib pajak.
  2. Pajak Regresif : Pajak ini memiliki tarif yang semakin rendah dengan semakin meningkatnya pendapatan atau kapasitas bayar yang dimiliki oleh wajib pajak.

Selain dua jenis diatas, pajak juga dibagi berdasarkan objek pajaknya, contohnya Pajak Pendapatan (Income Tax), Pajak Bumi dan Bangunan (Property Tax), Pajak Penjualan (Sales Tax), Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), Pajak Pertambangan, Pajak Hotel dll.

Menurut sifat pemungutannya, pajak dibagi:

  • Pajak Langsung: Pajak langsung adalah jenis pajak yang mengenakan pajak langsung kepada wajib pajak yang menghasilkan pendapatan atau memiliki kekayaan tertentu. Contoh jenis pajak langsung adalah pajak pendapatan, pajak harta, pajak kekayaan, pajak warisan dan pajak hadiah.
  • Pajak Tidak Langsung: Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang dikenakan pada pembelian barang dan jasa. Pajak tidak langsung ini dikenakan pada biaya produksi, biaya transportasi, dan biaya distribusi. Contoh jenis pajak tidak langsung adalah pajak perdagangan, pajak jalan, pajak bensin, pajak cukai, pajak hotel, dan pajak restoran.

Leave a Comment