RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), sebagai salah satu rumah sakit rujukan nasional di Indonesia, dikenal dengan layanan kesehatan berkualitas tinggi.
Bagi tenaga medis, termasuk perawat, RSCM menawarkan kompensasi yang kompetitif.
Namun, berapa sebenarnya gaji perawat di rumah sakit ini, dan apa saja komponennya? Bagi Anda calon perawat, ini info penting banget tentunya.
Artikel ini akan mengupas gaji perawat di RSCM berdasarkan sumber terpercaya dan peraturan terkait.
Cara Mendapatkan Informasi Akurat tentang Gaji di RSCM
- Bertanya ke Teman atau Rekan
Jika memiliki kenalan yang bekerja di RSCM, tanyakan langsung tentang kisaran gaji dan tunjangan yang diterima. Bisa ke kakak kelas yang sudah kerja disana, ke dosen yang mengajar kita di kampus. Tentunya dengan sikap yang sopan dan santun. - Menghubungi HRD
HRD RSCM dapat memberikan informasi terkait struktur gaji, meskipun tidak selalu secara rinci. - Mencari di Situs Resmi atau Forum Diskusi
Beberapa platform karier seperti Glassdoor atau Jobstreet dapat memberikan gambaran gaji berdasarkan posisi tertentu.
1. Gaji Perawat PNS di RSCM
Gaji perawat yang berstatus PNS di Jakarta mengikuti skema gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, mereka juga menerima tunjangan yang disesuaikan dengan peraturan daerah, seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024.
Komponen Gaji Perawat PNS
- Gaji Pokok
Gaji pokok perawat PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian gaji pokok:- Golongan II (Pendidikan SMA/Diploma II)
- IIa: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
- IIb: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- IIc: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- IId: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
- Golongan III (Pendidikan Diploma III/Sarjana)
- IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
- Golongan IV (Pendidikan Pascasarjana)
- IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
- IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
- IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
- IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
- IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
- Golongan II (Pendidikan SMA/Diploma II)
- Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Di Jakarta, perawat PNS menerima tunjangan berdasarkan jabatan fungsional. Untuk jabatan tenaga kesehatan (perawat), tunjangan ini mencapai Rp4.860.000 per bulan. - Tunjangan Lainnya
Selain TPP, perawat PNS juga berhak atas:- Tunjangan transportasi
- Tunjangan makan
- Tunjangan kesehatan
2. Gaji Perawat Kontrak di RSCM
Perawat kontrak di RSCM mengikuti standar yang ditetapkan rumah sakit, dengan mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024, yaitu Rp5.067.381.
Komponen Gaji Perawat Kontrak
- Gaji Pokok
Gaji pokok perawat kontrak biasanya setara atau sedikit lebih tinggi dari UMP Jakarta, tergantung pengalaman dan tingkat pendidikan. - Tunjangan
Perawat kontrak juga menerima berbagai tunjangan, seperti:- Uang makan
- Tunjangan transportasi
- Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
Perbedaan Gaji Perawat PNS dan Kontrak di RSCM
Komponen | Perawat PNS | Perawat Kontrak |
---|---|---|
Gaji Pokok | Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 | Setara atau sedikit lebih tinggi dari UMP Pemprov Jakarta |
Tunjangan | TPP Rp4.860.000 + tunjangan lain | Uang makan, transportasi, dan jaminan kesehatan |
Stabilitas Pekerjaan | Permanen | Tergantung kontrak |
Fasilitas Tambahan | Pensiun, BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan | BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan |
Menjadi perawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo memberikan prospek karir perawat yang baik, terutama dengan komponen gaji dan tunjangan yang kompetitif.
Pilihan menjadi perawat PNS atau kontrak memiliki kelebihan masing-masing, tergantung pada kebutuhan dan prioritas individu. Tentu ini bukan masalah perawat apa, tetapi lebih ke preferensi individu. Bisa jadi sebagai batu loncatan dari kontrak bisa jadi ASN nantinya.
Dengan informasi ini, calon perawat dapat lebih memahami gambaran gaji dan tunjangan di RSCM, serta mempersiapkan diri untuk karir di salah satu rumah sakit terbaik di Indonesia.