Ekasulistiyana.web.id – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang tidak akan dikenai pajak. Namun, berapa rupiah yang masuk dalam kategori PTKP? Temukan jawabannya di artikel ini.
Berapa Rupiah Berada Dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) baik itu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26. PTKP diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan rendah.
Pada tahun 2021, PTKP untuk WP tidak kawin adalah sebesar Rp. 54 juta per tahun, sedangkan untuk WP kawin atau memiliki tanggungan keluarga adalah sebesar Rp. 58 juta per tahun. Namun, perlu diketahui bahwa besaran PTKP dapat berbeda-beda setiap tahunnya tergantung kebijakan pemerintah.
Batas PTKP Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, PTKP hanya dapat diberikan kepada WP dengan penghasilan yang di bawah batas yang ditetapkan. Penghasilan yang melebihi batas tersebut akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif yang berlaku. Berikut adalah batas penghasilan PTKP yang berlaku pada tahun 2021:
Status Pajak | PTKP |
---|---|
Tidak Kawin | Rp. 54 juta |
Kawin / Memiliki Tanggungan Keluarga | Rp. 58 juta |
Meskipun batas PTKP bertambah setiap tahunnya, tidak semua penghasilan akan dikecualikan dari perhitungan PPh. Ada beberapa jenis penghasilan yang masih wajib dikenakan pajak meskipun berada di bawah batas PTKP.
Penghasilan Yang Masih Wajib Dikenakan Pajak Meskipun Berada di Bawah PTKP
Berikut adalah jenis penghasilan yang masih wajib dikenakan pajak meskipun berada di bawah batas PTKP:
- Penghasilan dari bunga deposito
- Penghasilan dari sewa tanah atau bangunan
- Penghasilan dari royalti
- Penghasilan dari hadiah, warisan, atau hibah
- Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti pedagang, dokter, pengacara, dan sejenisnya
Selain itu, penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha juga tetap dikenakan PPh, meskipun berada di bawah batas PTKP. Tarif PPh yang dikenakan pada kegiatan usaha adalah PPh Pasal 4 (2%) yang dikenakan atas omzet usaha.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, batas penghasilan yang berada di bawah PTKP untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp. 54 juta untuk WP tidak kawin dan Rp. 58 juta untuk WP kawin atau memiliki tanggungan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua jenis penghasilan dikecualikan dari perhitungan PPh.
Frequently Asked Questions: Berapa Rupiah Berada Dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
1. Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan karena berbagai pertimbangan, seperti status pernikahan, jumlah tanggungan keluarga, dan lain sebagainya.
2. Berapa rupiah berada di bawah PTKP?
PTKP sendiri ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya dan berbeda-beda tiap status pernikahan dan jumlah tanggungan. Namun, pada tahun 2021, PTKP untuk golongan single tanpa tanggungan adalah Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan, sedangkan untuk golongan yang menikah dengan tanggungan adalah Rp 58.500.000 per tahun atau Rp 4.875.000 per bulan.
3. Apa yang terjadi jika penghasilan saya melebihi PTKP?
Jika penghasilan Anda melebihi PTKP, maka Anda akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan ini juga berbeda-beda, tergantung dari besar penghasilan dan juga berbagai faktor lainnya.
4. Apakah saya masih perlu melaporkan penghasilan jika berada di bawah PTKP?
Tetap, Anda harus melaporkan penghasilan Anda ke pihak yang berwenang meskipun berada di bawah PTKP. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda telah memenuhi kewajiban Anda sebagai warga negara yang baik dan tertib pajak.
Jangan lupa bahwa pajak menjadi salah satu pendapatan negara yang sangat besar, dan pembayar pajak yang baik akan memastikan bahwa negara dapat membiayai berbagai program sosial, infrastruktur, dan lain sebagainya yang bermanfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu, mari jaga kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.