Berapa potongan gaji jika tidak masuk kerja?

.

Kali ini EkaSulistiyana.web.id akan menjelaskan mengenai Berapa potongan gaji jika tidak masuk kerja?. Batas pemotongan gaji karena absen atau apapun alasannya adalah sebesar 50 persen. Batasan ini ditentukan agar perusahaan bisa lebih manusiawi dan karyawan juga tetap dapat menghidupi kecukupannya sehari-hari. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015 terkait pengupahan. 8 Feb 2023 sebagai referensi.

Apakah Potongan Gaji Berlaku untuk Semua Karyawan?

Ya, potongan gaji berlaku untuk semua karyawan. Semua karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan potongan gaji sebesar 50 persen. Namun, perusahaan dapat mengubah batasan ini sesuai dengan kebijakan internal mereka. Perusahaan juga dapat mengizinkan karyawan untuk mengambil cuti dengan alasan yang sah, seperti sakit atau keperluan pribadi.

Apakah Karyawan Dapat Meminta Potongan Gaji?

Tidak, karyawan tidak dapat meminta potongan gaji. Potongan gaji hanya diberikan kepada karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Jika karyawan ingin mengambil cuti, mereka harus mengajukan permohonan kepada perusahaan.

Bagaimana Cara Menghitung Potongan Gaji?

Potongan gaji ditentukan berdasarkan jumlah jam kerja yang dianggap tidak masuk kerja. Jika karyawan tidak masuk kerja selama satu hari, maka gaji mereka akan dipotong sebesar 50 persen. Jika karyawan tidak masuk kerja selama dua hari, maka gaji mereka akan dipotong sebesar 100 persen.

Apakah Potongan Gaji Berlaku untuk Hari Libur?

Tidak, potongan gaji tidak berlaku untuk hari libur. Karyawan yang tidak masuk kerja pada hari libur tidak akan dikenakan potongan gaji. Namun, karyawan harus mengajukan permohonan cuti untuk hari libur.

Apakah Potongan Gaji Berlaku untuk Karyawan Baru?

Ya, potongan gaji berlaku untuk karyawan baru. Karyawan baru yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan potongan gaji sebesar 50 persen.

Apakah Potongan Gaji Berlaku untuk Karyawan yang Terlambat?

Ya, potongan gaji berlaku untuk karyawan yang terlambat. Karyawan yang terlambat lebih dari 30 menit tanpa alasan yang sah akan dikenakan potongan gaji sebesar 50 persen.

Apakah Potongan Gaji Berlaku untuk Karyawan yang Tidak Masuk Kerja Karena Sakit?

Tidak, potongan gaji tidak berlaku untuk karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit harus mengajukan permohonan cuti. Jika permohonan cuti disetujui, maka karyawan tidak akan dikenakan potongan gaji.

FAQ Berapa Potongan Gaji Jika Tidak Masuk Kerja?

1. Apakah potongan gaji berlaku untuk semua karyawan?
Ya, potongan gaji berlaku untuk semua karyawan.

2. Apakah karyawan dapat meminta potongan gaji?
Tidak, karyawan tidak dapat meminta potongan gaji.

3. Bagaimana cara menghitung potongan gaji?
Potongan gaji ditentukan berdasarkan jumlah jam kerja yang dianggap tidak masuk kerja.

4. Apakah potongan gaji berlaku untuk hari libur?
Tidak, potongan gaji tidak berlaku untuk hari libur.

5. Apakah potongan gaji berlaku untuk karyawan baru?
Ya, potongan gaji berlaku untuk karyawan baru.

6. Apakah potongan gaji berlaku untuk karyawan yang terlambat?
Ya, potongan gaji berlaku untuk karyawan yang terlambat.

7. Apakah potongan gaji berlaku untuk karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit?
Tidak, potongan gaji tidak berlaku untuk karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit.

Leave a Comment