Berapa Lama Cuti TNI AD?

Ekasulistiyana.web.id – Bagi anggota TNI AD, cuti adalah salah satu hak yang dimiliki. Namun, ada aturan yang harus diikuti terkait jangka waktu dan syarat untuk mendapatkan cuti. Berapa lama cuti TNI AD? Mari kita bahas lebih lanjut.

Berapa Lama Cuti TNI AD?

  • Cuti merupakan hak bagi setiap karyawan atau pegawai, tak terkecuali untuk prajurit TNI Angkatan Darat. Cuti sendiri dapat dibagi menjadi beberapa kategori, diantaranya adalah cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti besar. Namun, berapa lama sebenarnya cuti yang dapat diambil oleh prajurit TNI AD?

  • Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 53, setiap prajurit TNI memiliki hak cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dalam setahun kalender yang dapat digunakan secara terpisah atau menjadi satu dengan hari libur nasional dan hari libur bersama. Cuti tahunan juga dapat diambil dalam waktu berturut-turut atau dibagi dalam beberapa kali pengambilan cuti.

  • Selain itu, prajurit TNI AD juga memiliki hak cuti sakit selama 2 (dua) bulan setiap tahun kalender atau 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut. Sedangkan untuk cuti bersalin, prajurit perempuan dapat mengambil cuti selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kerja berturut-turut.

  • Sedangkan untuk cuti besar, prajurit TNI AD dapat memperoleh cuti sebanyak 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan dengan alasan-alasan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Alasan-alasan tersebut diantaranya adalah melanjutkan pendidikan, tugas belajar, melaksanakan tugas di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tugas-tugas lain yang mendesak dan penting.

  • Pengambilan cuti bagi prajurit TNI AD harus memperoleh persetujuan dari panglima atau atasan yang berwenang. Selain itu, prajurit juga harus memperhitungkan kebutuhan satuan dan kemampuan finansial dalam mengambil cuti. Sebab, dalam situasi tertentu seperti tugas-tugas keamanan dan kedaulatan NKRI, pengambilan cuti dapat dibatasi atau ditunda.

  • ANGGOTA TNI AKTIF YANG SEDANG CUTI WAJIB LAPORAN KE KORAMIL ||#tni#senimanpertempuran | Video

    Berapa Lama Cuti TNI AD?

    Berapa Lama Cuti TNI AD?

    Sebagai seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), cuti adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, berapa lama sebenarnya durasi cuti yang bisa diambil oleh seorang prajurit TNI AD?

    FAQ tentang Berapa Lama Cuti TNI AD

    Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang durasi cuti TNI AD:

    No. Pertanyaan Jawaban
    1. Berapa lama cuti tahunan yang bisa diambil oleh seorang prajurit TNI AD? TNI AD memberikan hak cuti tahunan sebanyak 42 hari kerja atau setara dengan 2 bulan. Cuti tahunan ini bisa diambil secara bersamaan atau terpisah, tergantung kebutuhan dan persetujuan pimpinan.
    2. Apakah ada cuti tambahan selain cuti tahunan? Ya, prajurit TNI AD juga berhak atas cuti sakit selama 1 bulan penuh dan cuti bersalin selama 3 bulan penuh. Selain itu, prajurit juga dapat mengajukan cuti di luar ketentuan tersebut dengan alasan yang jelas dan mendesak.
    3. Bagaimana dengan cuti untuk kepentingan keluarga? TNI AD juga memberikan cuti untuk kepentingan keluarga prajurit, seperti cuti untuk mengantar atau menjemput anggota keluarga yang sakit, menikah, atau meninggal dunia. Durasi cuti untuk kepentingan keluarga ini disesuaikan dengan kebutuhan dan mendapat persetujuan pimpinan.
    4. Apakah prajurit bisa menggabungkan cuti? Ya, prajurit bisa menggabungkan cuti tahunan dengan cuti untuk kepentingan keluarga atau cuti mendesak lainnya. Namun, penggabungan cuti harus mendapat persetujuan pimpinan dan tidak boleh melebihi batas maksimum cuti yang diizinkan.

    Itulah beberapa FAQ tentang berapa lama cuti TNI AD dan persyaratan serta ketentuan yang berlaku. Sebagai prajurit TNI AD, penting untuk memahami hak dan kewajiban terkait cuti agar bisa memanfaatkan waktu istirahat dengan baik dan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai seorang anggota TNI AD.

    Leave a Comment