Berapa Gaji Ke-13 PNS Guru? – Semua yang Perlu Kamu Ketahui!

Ekasulistiyana.web.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru merupakan salah satu profesi yang dianggap stabil di Indonesia. Bagi seorang PNS guru, pasti ingin tahu apakah mereka mendapatkan gaji ke-13 atau tidak. Simak penjelasannya berikut ini.

  • Penjelasan Gaji Ke-13 PNS Guru

    Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tambahan penghasilan. Tunjangan ini biasanya diberikan pada saat menjelang Natal atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS guru.

    Untuk gaji ke-13 PNS guru, besarnya tunjangan ini ditentukan oleh beberapa faktor, seperti lama kerja, pangkat, dan golongan. Pada dasarnya, semakin lama bekerja dan semakin tinggi pangkat serta golongan seorang PNS guru, maka semakin besar pula gaji ke-13 yang diterimanya.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Tahun Baru PNS, besaran gaji ke-13 PNS guru adalah sebagai berikut:

    Golongan Besaran Gaji Ke-13
    I/a dan II/a Rp4.100.000,-
    I/b dan II/b Rp4.400.000,-
    I/c dan II/c Rp4.700.000,-
    III/a, III/b, III/c, dan IV/a Rp5.000.000,-
    IV/b, IV/c, dan IV/d Rp5.300.000,-

    Harap diingat bahwa besaran gaji ke-13 ini hanya sebagai acuan, dan bisa berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Namun, patut diapresiasi bahwa pemerintah memberikan tunjangan yang cukup besar bagi PNS guru sebagai bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan selama setahun penuh.

  • Golongan Besaran Gaji Ke-13
    I/a dan II/a Rp4.100.000,-
    I/b dan II/b Rp4.400.000,-
    I/c dan II/c Rp4.700.000,-
    III/a, III/b, III/c, dan IV/a Rp5.000.000,-
    IV/b, IV/c, dan IV/d Rp5.300.000,-

    SEGINI BESARAN GAJI KE 13 TAHUN 2023 !!! | Video

    FAQ: Berapa Gaji Ke-13 PNS Guru?

    FAQ: Berapa Gaji Ke-13 PNS Guru?

    Apa itu Gaji Ke-13?

    Gaji ke-13 adalah pembayaran gaji tambahan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya. Pembayaran ini biasanya dilakukan menjelang akhir tahun, sekitar bulan November atau Desember.

    Apakah PNS Guru Juga Mendapatkan Gaji Ke-13?

    Ya, PNS guru juga mendapatkan gaji ke-13 seperti halnya pegawai negeri sipil pada umumnya. Gaji ke-13 merupakan hak yang sama bagi seluruh PNS yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.

    Berapa Besar Gaji Ke-13 yang Diterima oleh PNS Guru?

    Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PNS guru tergantung pada beberapa faktor seperti golongan, pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang diterima. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, dan Tunjangan atau Penghasilan lain kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Negara, besaran gaji ke-13 ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok terakhir yang diterima dalam setahun.

    Apakah Besaran Gaji Ke-13 Sudah Termasuk Tunjangan?

    Tidak. Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PNS guru tidak termasuk tunjangan apapun. Tunjangan yang diterima oleh PNS guru seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, atau tunjangan lainnya merupakan pembayaran terpisah yang diterima secara bulanan.

    Bagaimana Cara Menghitung Besaran Gaji Ke-13?

    Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima dalam setahun. Jika PNS guru menerima kenaikan gaji pada saat tahun berjalan, maka gaji ke-13 yang diterima akan berbeda dengan PNS yang tidak menerima kenaikan gaji di tahun tersebut.

    Kapan Tepatnya Pembayaran Gaji Ke-13 Dilakukan?

    Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang akhir tahun, sekitar bulan November atau Desember. Namun, tanggal pasti pembayaran gaji ke-13 setiap tahunnya bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah.

    Apakah PNS Guru yang Baru Bergabung Juga Berhak Mendapatkan Gaji Ke-13?

    Ya, PNS guru yang baru bergabung juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Namun, besaran gaji ke-13 yang diterima akan berbeda dengan PNS guru yang sudah lebih lama bergabung karena besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima dalam setahun.

    Apakah Ada Potongan yang Dilakukan Pada Gaji Ke-13 PNS Guru?

    Sama seperti gaji pokok bulanan, gaji ke-13 PNS guru juga terkena potongan-potongan yang ditentukan oleh pemerintah. Potongan tersebut antara lain potongan untuk BPJS, potongan untuk asuransi kesehatan, dan potongan lainnya yang berkaitan dengan penghasilan PNS.

    Leave a Comment