Apakah Tenaga Honorer Dapat Gaji Ke-13?

Ekasulistiyana.web.id – Banyak pertanyaan yang muncul di kalangan tenaga honorer terkait dengan gaji ke-13 yang selalu dinanti-nantikan setiap tahunnya. Namun, apakah tenaga honorer sebenarnya dapat menerima gaji ke-13?


Apakah Tenaga Honorer Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?

Apakah Tenaga Honorer Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?

Pendahuluan

Tenaga honorer atau pegawai tidak tetap seringkali menjadi perbincangan publik terkait hak-hak mereka di dunia kerja. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tenaga honorer berhak mendapatkan gaji ke-13 seperti pegawai tetap. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai tips dan trik seputar apakah tenaga honorer dapat gaji ke-13.

Pengertian Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, biasanya pada akhir tahun atau menjelang hari raya. Gaji ke-13 sering disebut juga dengan istilah THR (Tunjangan Hari Raya).

Aturan Gaji ke-13 untuk Tenaga Honorer

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dijelaskan bahwa tenaga honorer berhak mendapatkan gaji ke-13 atau THR. Namun, hal ini tergantung dari kebijakan perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Tips dan Trik untuk Tenaga Honorer agar Mendapatkan Gaji ke-13

Berikut adalah beberapa tips dan trik yang dapat dilakukan oleh tenaga honorer agar mendapatkan gaji ke-13:

  1. Periksa kontrak kerja atau perjanjian kerja dengan baik. Pastikan terdapat klausul mengenai hak-hak karyawan, termasuk gaji ke-13 atau THR.
  2. Perbanyak informasi dan tanyakan langsung kepada atasan atau pihak HRD mengenai kebijakan gaji ke-13 atau THR bagi tenaga honorer.
  3. Jangan ragu untuk menuntut hak-hak yang seharusnya diterima sebagai tenaga honorer. Namun, lakukan dengan cara yang tepat dan menghindari konflik, seperti melalui jalur hukum atau perundingan.
  4. Perbanyak pengalaman kerja dan meningkatkan kompetensi untuk memperkuat posisi sebagai tenaga honorer yang layak mendapatkan gaji ke-13.

Kesimpulan

Secara aturan, tenaga honorer berhak mendapatkan gaji ke-13 atau THR. Namun, kebijakan ini tergantung dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, tenaga honorer perlu melakukan beberapa tips dan trik agar dapat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima. Selain itu, perlu diingat bahwa mendapatkan gaji ke-13 atau THR bukanlah hak mutlak, melainkan suatu bentuk apresiasi dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Apakah Tenaga Honorer Berhak Mendapat Gaji Ke-13?

Apakah Tenaga Honorer Berhak Mendapat Gaji Ke-13?

Pendahuluan

Tenaga honorer merupakan tenaga kerja yang bekerja di sektor publik atau swasta dengan status yang tidak tetap dan tidak memiliki hak-hak yang sama dengan tenaga kerja tetap. Meskipun demikian, tenaga honorer memegang peran yang penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Gaji Ke-13

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada tenaga kerja sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi selama satu tahun. Namun, apakah tenaga honorer berhak mendapatkan gaji ke-13?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, gaji ke-13 hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri yang aktif bertugas serta pensiunan. Hal ini menunjukkan bahwa tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima gaji ke-13.

Upaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Honorer

Meskipun tidak mendapatkan gaji ke-13, pemerintah telah memberikan upaya pemberian insentif bagi tenaga honorer melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selain itu, terdapat juga program lain seperti bantuan pangan non-tunai dan bantuan subsidi upah bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.

Namun, upaya pemberian insentif tersebut masih dirasa kurang oleh sebagian tenaga honorer yang merasa bahwa mereka juga seharusnya mendapatkan hak yang sama seperti tenaga kerja tetap.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tenaga honorer tidak berhak mendapatkan gaji ke-13 seperti yang diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang aktif bertugas serta pensiunan. Namun, pemerintah telah memberikan upaya pemberian insentif bagi tenaga honorer melalui program-program yang disediakan. Meskipun demikian, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memberikan hak yang sama kepada tenaga honorer sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Apakah Tenaga Honorer Dapat Gaji ke-13?

Apakah Tenaga Honorer Dapat Gaji ke-13?

Pendahuluan

Bagi sebagian besar pekerja, menerima gaji ke-13 adalah hal yang ditunggu-tunggu setiap akhir tahun. Namun, bagaimana dengan tenaga honorer? Apakah mereka juga berhak menerima gaji ke-13?

Pengertian Tenaga Honorer

Sebelum membahas apakah tenaga honorer dapat menerima gaji ke-13, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tenaga honorer. Tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat secara sementara oleh instansi pemerintah atau swasta untuk memenuhi kebutuhan sementara. Tenaga honorer tidak memiliki status pegawai tetap dan biasanya tidak memiliki jaminan sosial seperti pesangon, pensiun, dan asuransi.

Kebijakan Pemerintah Terkait Gaji ke-13

Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer.

Alasan Tenaga Honorer Tidak Dapat Menerima Gaji ke-13

Alasan utama mengapa tenaga honorer tidak dapat menerima gaji ke-13 adalah karena mereka tidak memiliki status pegawai tetap. Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk insentif bagi pegawai yang telah bekerja selama setahun penuh. Namun, tenaga honorer tidak memiliki jaminan untuk bekerja selama setahun penuh dan tidak memiliki hak untuk menerima insentif tersebut.

Upaya untuk Memberikan Hak Gaji ke-13 bagi Tenaga Honorer

Meskipun saat ini tenaga honorer tidak dapat menerima gaji ke-13, beberapa pihak telah melakukan upaya untuk memberikan hak tersebut kepada tenaga honorer. Salah satunya adalah dengan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dalam Pemerintahan. Revisi tersebut bertujuan untuk memberikan hak gaji ke-13 bagi tenaga honorer yang telah bekerja minimal selama setahun penuh.

Kesimpulan

Meskipun saat ini tenaga honorer tidak dapat menerima gaji ke-13, namun terdapat upaya untuk memberikan hak tersebut kepada mereka. Sebagai tenaga honorer, kita juga harus terus memperjuangkan hak-hak yang seharusnya kita dapatkan sebagai pekerja yang sama-sama berkontribusi bagi instansi tempat kita bekerja.

Leave a Comment