Apakah Koperasi Harus Ada Izin dari OJK? | Berita Terbaru 2021

Posted on

Ekasulistiyana.web.id – Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang banyak ditemukan di Indonesia. Namun, apakah koperasi harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Banyak yang masih belum mengetahui persyaratan dan alasan mengapa koperasi harus memiliki izin dari OJK. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi wajib mendaftarkan diri dan memperoleh Surat Keputusan tentang status koperasi dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkoperasian.

Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan harus memiliki izin dari OJK. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan dalam pengelolaan dana dan jasa keuangan yang diberikan oleh koperasi.

Persyaratan untuk memperoleh izin dari OJK antara lain adalah memiliki modal dasar yang memadai, memiliki program kerja yang jelas dan terukur, serta memiliki sumber daya manusia yang profesional dan terlatih. Selain itu, koperasi juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK.

Dengan memiliki izin dari OJK, koperasi dapat memberikan kepercayaan kepada anggota dan masyarakat bahwa mereka beroperasi secara legal dan terpercaya. Selain itu, koperasi juga dapat memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan dukungan dari OJK seperti pelatihan, pendampingan, dan bimbingan dalam mengelola koperasi.

Jadi, apakah koperasi harus memiliki izin dari OJK? Jawabannya adalah tergantung dari jenis koperasinya. Namun, bagi koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan, izin dari OJK merupakan suatu keharusan untuk melindungi kepentingan anggota dan masyarakat serta memberikan kepercayaan dalam pengelolaan dana dan jasa keuangan yang diberikan oleh koperasi.

Apakah koperasi harus ada izin dari OJK?

  • Koperasi merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Koperasi merupakan badan usaha yang berbeda dengan badan usaha lainnya karena memiliki prinsip-prinsip koperasi yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan usahanya.

  • Seperti halnya badan usaha lainnya, koperasi juga harus memiliki izin untuk melakukan kegiatan usahanya. Izin tersebut diperoleh dari pemerintah melalui instansi yang berwenang. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang dalam memberikan izin kepada koperasi untuk melakukan kegiatan usahanya.

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi harus memperoleh izin dari pemerintah untuk dapat melakukan kegiatan usahanya. Izin tersebut diberikan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha koperasi.

  • Adapun jenis izin yang diperlukan oleh koperasi adalah sebagai berikut:

    Jenis Izin Instansi yang Berwenang
    Izin Pendirian Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
    Izin Usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Izin Operasional Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  • Jenis Izin Instansi yang Berwenang
    Izin Pendirian Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
    Izin Usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Izin Operasional Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  • Izin Pendirian merupakan izin yang harus dimiliki oleh koperasi sebelum melakukan kegiatan usahanya. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat. Izin Pendirian ini diberikan setelah koperasi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

  • Selain Izin Pendirian, koperasi juga harus memperoleh Izin Usaha dari OJK. Izin ini diperlukan apabila koperasi melakukan kegiatan di bidang keuangan, seperti simpan pinjam, penyediaan modal, dan jasa keuangan lainnya. Izin Usaha ini diberikan setelah koperasi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

  • Izin Operasional merupakan izin yang diperlukan oleh koperasi untuk dapat melakukan kegiatan operasionalnya. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat. Izin Operasional ini diberikan setelah koperasi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

  • Dalam hal koperasi melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka koperasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan dapat dibubarkan oleh pemerintah.

  • Jadi, dapat disimpulkan bahwa koperasi harus memiliki izin dari pemerintah untuk dapat melakukan kegiatan usahanya. Izin tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa koperasi telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan dapat beroperasi secara legal.

  • Berikut Daftar Perusahan Pinjaman Online Legal dan Terdaftar di OJK | Video

    Apakah Koperasi Harus Ada Izin dari OJK?

    Apakah Koperasi Harus Ada Izin dari OJK?

    Sebagai badan pengawas sekaligus regulator bagi lembaga keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memastikan koperasi-koperasi yang beroperasi di Indonesia terdaftar dan berizin secara legal. Namun, pertanyaannya, apakah koperasi harus memiliki izin dari OJK? Berikut ini adalah jawaban atas pertanyaan tersebut:

    Apa itu koperasi?

    Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan kepentingan dan kebutuhan ekonomi, sosial serta kesejahteraan anggotanya. Koperasi menerapkan prinsip-prinsip kekeluargaan dan kebersamaan dalam pengelolaannya.

    Apa peran OJK dalam pengaturan koperasi?

    OJK memiliki peran dalam mengawasi dan merestui operasi koperasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal 91 yang menyatakan bahwa OJK memiliki wewenang untuk mengatur, mengawasi, dan memeriksa koperasi di Indonesia.

    Apakah koperasi harus memiliki izin dari OJK?

    Melansir dari situs resmi OJK, koperasi yang beroperasi di Indonesia harus didaftarkan dan memperoleh izin dari OJK. Izin yang akan diberikan oleh OJK adalah “surat persetujuan penyelenggaraan koperasi”. Langkah untuk mendapatkan izin tersebut antara lain melalui:

    • Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM sekaligus permohonan izin kepada OJK
    • Pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan oleh OJK
    • Pemberian persetujuan penyelenggaraan koperasi dari OJK

    Setelah memperoleh izin, koperasi harus tetap memenuhi standar pengawasan dan peraturan yang diatur oleh OJK. Jika koperasi melanggar peraturan tersebut, maka OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Apa tujuan dari wajibnya koperasi memiliki izin dari OJK?

    Adanya izin dari OJK bagi koperasi diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan. Selain itu, dengan memperoleh izin dari OJK, maka koperasi juga diharapkan telah menerapkan standar pengawasan dan peraturan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat membantu mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal atau penipuan yang merugikan anggota koperasi.

    Apa yang terjadi jika koperasi tidak memiliki izin dari OJK?

    Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang sanksi bagi koperasi yang tidak memperoleh izin yang berlaku. Sanksi tersebut adalah:

    • Tindakan administratif berupa penghentian operasional
    • Sanksi pidana
    • Sanksi perdata

    Dalam hal koperasi tidak memiliki izin dari OJK, maka koperasi tersebut dapat dikenai sanksi-sanksi tersebut.

    Kesimpulan

    Melalui pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki izin dari OJK. Izin tersebut dapat diperoleh dengan memenuhi standar pengawasan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan serta mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal atau penipuan yang merugikan anggota koperasi.

    Gravatar Image
    Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *