Apakah Gaji Karyawan Bisa Ditahan? – Mitrakarir

Ekasulistiyana.web.id – Salah satu hak karyawan yang paling penting adalah menerima gaji yang telah dijanjikan oleh perusahaan. Namun, apakah perusahaan memiliki hak untuk menahan gaji karyawan?

Apakah Gaji Karyawan Bisa Ditahan?

  • Sebagai karyawan, tentu kita berharap penerimaan gaji secara rutin dan tepat waktu setiap bulannya. Namun, terkadang ada situasi di mana gaji karyawan bisa ditahan oleh perusahaan tempat kita bekerja.

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 96 ayat (1), perusahaan wajib membayar upah/gaji karyawan tepat waktu paling lama satu bulan setelah masa kerja berakhir. Jadi, jika perusahaan menunda pembayaran gaji selama lebih dari satu bulan, maka perusahaan tersebut melanggar undang-undang.

  • Namun, terdapat beberapa kondisi di mana perusahaan diperbolehkan menahan gaji karyawan. Misalnya, jika terdapat kesalahan administrasi pada data kehadiran atau jika karyawan memiliki kewajiban finansial lainnya yang harus diselesaikan seperti cicilan pinjaman atau biaya kesehatan yang sebelumnya diberikan oleh perusahaan.

  • Untuk kasus-kasus tersebut, perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan tindakan penahanan gaji pada karyawan. Dalam surat tersebut, harus jelas disebutkan alasan penahanan gaji serta jangka waktu penahanan gaji yang disepakati kedua belah pihak.

  • Jika perusahaan menahan gaji karyawan secara tidak sah atau tidak memberikan surat pemberitahuan tindakan penahanan gaji, maka karyawan berhak untuk melakukan tindakan hukum. Karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau melaporkan perusahaan ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

  • Dalam situasi seperti ini, sebagai karyawan, kita harus mengetahui hak-hak kita terkait pembayaran gaji. Jangan ragu untuk meminta penjelasan atau melakukan tindakan jika merasa diperlakukan secara tidak adil oleh perusahaan.

  • KOMPONEN GAJI: Terlambat Bayar Gaji Karyawan & THR, Perusahaan Wajib Bayar Denda (Sampai 50%) | Video

    Penjelasan tentang Tindakan Menahan Gaji Karyawan

    Penjelasan tentang Tindakan Menahan Gaji Karyawan

    Apa itu Tindakan Menahan Gaji Karyawan?

    Tindakan menahan gaji karyawan adalah tindakan perusahaan untuk menunda atau menahan sebagian atau seluruh gaji karyawan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan. Pelanggaran tersebut dapat berupa ketidakhadiran, keterlambatan, atau pelanggaran disiplin lainnya.

    Apakah Tindakan Menahan Gaji Karyawan Sah?

    Tindakan menahan gaji karyawan sah dilakukan jika dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan dan aturan yang berlaku di negara masing-masing. Namun, sebelum menahan gaji karyawan, perusahaan harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan. Tindakan menahan gaji karyawan juga harus proporsional dan tidak melebihi batas yang diatur oleh perusahaan dan undang-undang.

    Apa Saja Alasan Perusahaan Menahan Gaji Karyawan?

    Alasan perusahaan menahan gaji karyawan bisa bermacam-macam, di antaranya:

    • Karyawan menolak untuk mematuhi peraturan perusahaan
    • Karyawan sering terlambat atau tidak masuk kerja
    • Karyawan tidak mencapai target yang telah ditetapkan
    • Karyawan melakukan pelanggaran aturan perusahaan
    • Karyawan melakukan kecurangan dalam pekerjaan yang dilakukan

    Bagaimana Jika Karyawan Tidak Setuju dengan Tindakan Menahan Gaji?

    Jika karyawan tidak setuju dengan tindakan menahan gaji yang dilakukan oleh perusahaan, karyawan dapat melakukan keluhan kepada atasan langsung atau ke departemen sumber daya manusia. Karyawan juga dapat mencari bantuan hukum jika merasa tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Apakah Karyawan Harus Diberitahu Sebelumnya Mengenai Tindakan Menahan Gaji?

    Ya, sebelum melakukan tindakan menahan gaji karyawan, perusahaan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan yang bersangkutan. Pemberitahuan tersebut harus dilakukan minimal 1 bulan sebelumnya dan harus memuat alasan tindakan menahan gaji.

    Bagaimana Jika Karyawan Telah Menerima Tindakan Menahan Gaji?

    Jika karyawan telah menerima tindakan menahan gaji, maka karyawan harus memperbaiki diri dan mematuhu aturan perusahaan. Jika karyawan telah memperbaiki diri dan mematuhi aturan perusahaan, perusahaan harus menghentikan tindakan menahan gaji dan memberikan hak gaji penuh ke karyawan yang bersangkutan.

    Kesimpulan

    Tindakan menahan gaji karyawan adalah tindakan yang sah jika dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, perusahaan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan sebelum melakukan tindakan menahan gaji. Jika karyawan tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan, karyawan dapat mencari bantuan hukum atau melakukan keluhan kepada atasan langsung atau departemen sumber daya manusia.

    Leave a Comment