Apa Bedanya Koperasi dengan Koperasi Syariah?

Ekasulistiyana.web.id – Koperasi dan koperasi syariah adalah dua bentuk lembaga keuangan yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan manfaat kepada anggotanya. Meskipun memiliki tujuan yang sama, namun keduanya memiliki perbedaan pada prinsip dasar yang dianut, yaitu koperasi konvensional menggunakan prinsip 5C (Cooperation, Competition, Capital, Continuity, dan Control), sedangkan koperasi syariah menggunakan prinsip syariah yang berbasis pada nilai Islam.

Prinsip Dasar Koperasi Konvensional

Prinsip Dasar Koperasi Konvensional

Koperasi konvensional menggunakan prinsip 5C, dimana:

No Prinsip Keterangan
1 Cooperation Kerjasama antara anggota dalam mencapai tujuan bersama
2 Competition Saling bersaing dengan lembaga keuangan lain
3 Capital Modal berasal dari anggota dan pinjaman dari pihak ketiga
4 Continuity Lembaga ini bisa berjalan terus menerus dan berkembang
5 Control Anggota memiliki kendali dalam pengambilan keputusan

Prinsip Dasar Koperasi Syariah

Prinsip Dasar Koperasi Syariah

Sedangkan koperasi syariah menggunakan prinsip dasar syariah yang berbasis pada Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ (kesepakatan ulama) dan Qiyas (analogi), antara lain:

  1. Prinsip kemanfaatan (al-ishtirakiyyah)
  2. Prinsip keadilan (al-‘adalah)
  3. Prinsip kerelaan (al-infaq)
  4. Prinsip tanggung jawab sosial (al-mas’uliyyah al-ijtima’iyyah)
  5. Prinsip kerjasama (at-ta’awuni)

Koperasi syariah juga memperbolehkan penggunaan produk-produk keuangan syariah, seperti mudharabah, musharakah, dan murabahah.

Kesimpulan

Perbedaan prinsip dasar antara koperasi konvensional dan koperasi syariah membuat keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam pengelolaannya. Pemilihan lembaga keuangan mana yang akan digunakan, baik koperasi konvensional maupun koperasi syariah, dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan nilai-nilai yang ingin dipertahankan dan manfaat yang akan diperoleh.

Perbedaan Koperasi dan Koperasi Syariah

  • Koperasi adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan menjalankan usaha berdasarkan prinsip koperasi. Prinsip koperasi adalah kerja sama, kejujuran, demokrasi, tanggung jawab, dan pemberdayaan. Koperasi tidak terikat pada agama atau kepercayaan tertentu.

  • Sedangkan koperasi syariah adalah koperasi yang berbasis pada prinsip syariah Islam atau prinsip keadilan sosial dalam Islam. Koperasi syariah memiliki prinsip kerja sama, keadilan, saling mempercayai, dan keberkahan. Koperasi syariah didirikan sebagai alternatif bagi umat Islam yang ingin mengembangkan usaha sesuai dengan ajaran syariah.

  • Salah satu perbedaan utama antara koperasi dan koperasi syariah adalah sumber pendanaan. Koperasi biasanya mendapatkan dana dari simpanan anggota dan pinjaman dari bank, sedangkan koperasi syariah hanya mendapatkan dana dari simpanan anggota dan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.

  • Perbedaan lainnya adalah dalam pengelolaan keuntungan. Koperasi biasa membagikan keuntungan berdasarkan besarnya simpanan anggota atau jumlah transaksi yang dilakukan, sedangkan koperasi syariah membagikan keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasil atau nisbah.

  • Selain itu, koperasi syariah juga memiliki aturan yang lebih ketat dalam hal penggunaan dana dan investasi. Koperasi syariah tidak diperbolehkan menginvestasikan dana dalam bisnis yang haram atau mengandung unsur riba atau gharar.

  • Secara umum, koperasi syariah dapat menjadi alternatif bagi umat Islam yang ingin mengembangkan usaha sesuai dengan ajaran syariah. Namun, koperasi biasa juga dapat memberikan manfaat bagi anggotanya jika dikelola dengan baik dan berdasarkan prinsip koperasi yang benar.

  • Hafiz – Kesimpulan | Video

    Apa Bedanya Koperasi dengan Koperasi Syariah?

    Apa Bedanya Koperasi dengan Koperasi Syariah?

    Pengertian Koperasi

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau perusahaan yang memiliki kesamaan kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya, serta berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan dan demokrasi.

    Pengertian Koperasi Syariah

    Koperasi syariah adalah koperasi yang mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya. Prinsip syariah yang diterapkan pada koperasi syariah antara lain menghindari riba, gharar, maysir, dan hal-hal lainnya yang bertentangan dengan prinsip syariah.

    Perbedaan antara Koperasi dan Koperasi Syariah

    Berikut adalah perbedaan antara koperasi dan koperasi syariah:

    Koperasi Koperasi Syariah
    Tidak menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya. Menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya.
    Tidak memiliki aturan yang berkaitan dengan penghindaran riba, gharar, dan maysir. Mempunyai aturan yang berkaitan dengan penghindaran riba, gharar, dan maysir.
    Modal yang diperoleh dari anggota dapat diperoleh dari bank dan lembaga keuangan non-syariah. Modal yang diperoleh dari anggota harus bersumber dari lembaga keuangan syariah.
    Tidak harus memiliki keanggotaan yang muslim. Keanggotaan harus muslim.
    Tidak wajib mengikuti aturan-aturan tertentu yang bersifat syariah. Wajib mengikuti aturan-aturan tertentu yang bersifat syariah.

    Keuntungan Bergabung dengan Koperasi Syariah

    Berikut adalah beberapa keuntungan bergabung dengan koperasi syariah:

    • Tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan usaha.
    • Terhindar dari riba, gharar, dan maysir.
    • Modal yang bersumber dari lembaga keuangan syariah memberikan keuntungan bagi anggota.
    • Memiliki keanggotaan yang solid dan komitmen dalam menjalankan kegiatan operasional koperasi.

    Demikianlah pembahasan mengenai perbedaan antara koperasi dan koperasi syariah beserta keuntungan bergabung dengan koperasi syariah. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi pembaca.

    Leave a Comment