Siapa yang menentukan jam kerja?

.

Kali ini EkaSulistiyana.web.id akan menjelaskan mengenai siapa yang menentukan jam kerja. Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh para pengunjung blog. Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan pelaksanaan waktu kerja bagi karyawan atau buruh harus tertulis di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama seperti yang tercantum dalam Pasal 81 Angka 21 Ayat 4 UU 11/2020. Oleh karena itu, perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan mereka.

Jam Kerja dan Peraturan Perusahaan

Jam kerja dan peraturan perusahaan adalah dua hal yang berbeda. Jam kerja mengacu pada jumlah jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan untuk karyawan. Sementara peraturan perusahaan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mengatur jam kerja karyawan. Peraturan perusahaan dapat mencakup jam kerja, jumlah jam kerja, dan cara karyawan menggunakan waktu kerja. Peraturan ini dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Ketentuan Pelaksanaan Waktu Kerja

Ketentuan pelaksanaan waktu kerja bagi karyawan atau buruh harus tertulis di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama. Ketentuan ini dapat berupa jumlah jam kerja, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan, dan cara karyawan menggunakan waktu kerja. Ketentuan ini juga dapat mencakup jenis kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi.

Hak Karyawan

Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan waktu istirahat yang layak dan waktu kerja yang wajar. Karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang layak untuk jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan. Hak ini harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum dapat dilakukan untuk menjamin bahwa jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan diikuti oleh karyawan. Penegakan hukum dapat berupa sanksi atau tindakan hukum yang dapat dikenakan pada karyawan yang melanggar ketentuan pelaksanaan waktu kerja.

Ketentuan Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan mengatur jam kerja dan cara karyawan menggunakan waktu kerja. Peraturan ini dapat berupa jumlah jam kerja, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan, dan cara karyawan menggunakan waktu kerja. Peraturan ini juga dapat mencakup jenis kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi.

Kesimpulan

Kesimpulan dari topik ini adalah bahwa perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan mereka. Namun, ketentuan pelaksanaan waktu kerja bagi karyawan atau buruh harus tertulis di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama seperti yang tercantum dalam Pasal 81 Angka 21 Ayat 4 UU 11/2020. Karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan waktu istirahat yang layak dan waktu kerja yang wajar serta kompensasi yang layak untuk jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan. Penegakan hukum juga dapat dilakukan untuk menjamin bahwa jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan diikuti oleh karyawan.

Leave a Comment